Mohon tunggu...
Hervina Putri
Hervina Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Urban and Regional Planning

Talk Less Do More

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pembiayaan Kesehatan Bersumber Publik

30 Maret 2020   16:10 Diperbarui: 30 Maret 2020   16:24 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Biaya kesehatan dinilai sangat tinggi, mengingat kesehatan manusia menjadi semakin penting dirasakan keberadaannya. Hal ini terkait dengan pola pikir yang menyatakan tentang human investment. 

Lebih besar pasak dari pada tiang, adalah salah satu ungkapan untuk biaya kesehatan yang terus menerus naik sedangkan kemampuan membayar semakin terbatas karena pendapatan cenderung tetap. 

Ada beberapa hal yang menjadi faktor penyebab meningkatnya biaya pengeluaran kesehatan, diantaranya tingkat inflasi, tingkat permintaan, perubahan pola penyakit, perubahan pola pelayanan kesehatan, perubahan hubungan dokter/spesialis dengan pasiennya, kemudian lemahnya mekanisme pengendalian biaya, dan penyalahgunaan asuransi kesehatan.

Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan diri dan keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh seluruh bangsa di dunia, termasuk di Indonesia. 

Hal ini diatur dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses terhadap sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Usaha pemerintah dalam mewujudkannya telah dimulai dengan menyelenggarakan beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, diantaranya adalah PT Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero), Jamkesda, dan Jamkesmas. 

Namun usaha untuk memenuhi hak setiap orang terhadap kesehatan masih sangat jauh, karena masih banyak penduduk Indonesia yang belum termasuk dalam kepesertaan jaminan kesehatan.

Jaminan Kesehatan Nasional merupakan program pemerintah Indonesia yang mengamanatkan bahwa jaminan sosial bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. 

JKN diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak dan diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Kepesertaan JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kabupaten Jember telah mencapai 1.084.258 jiwa, yakni terdiri dari 8.126 peserta mandiri, 136.440 pengalihan peserta Askes, 3.679 Anggota TNI, 2.930 Anggota Polri, 903.963 peralihan dari peserta Jamkesmas dan 29.120 Badan Usaha. 

Peserta mandiri program Jaminan Kesehatan Nasional untuk Kabupaten Jember adalah mereka yang tergolong dalam kelompok peserta bukan penerima upah masih sangat sedikit yaitu sebesar 0,75% dari seluruh peserta yang telah terdaftar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun