Persoalan PNS tidak boleh ikut kampanye atau kegiatan lainnya yang terkait pemilihan kepala daerah, masih menjadi pertanyaan panjang yang susah ditemukan ujungnya.Â
Pasalnya atuaran larangan bagi PNS itu, seperti hanya isapan jempol saja dan belum tentu diikuti oleh PNS dengan ketulusan serta kejujuran.Tentunya kita tidak usah jauh membandingkan dengan daerah luar, tapi  cukup didaerah kita sendiri di Bangka, karena Bangka juga merupakan  wilayah Indonesia walupun kecil, tetap bagian terpenting dari negara  yang kita cintai ini, yaitu Indonesia.Â
Kita juga tidak tahu tiba-tiba bupati menunjuk kabag humas, seseorang yang nota bena tidak tahu dengan perkembangan media, apalagi mengenal dengan para wartawan yang ada didaerah ini. Â
Padahal banyak wartawan yang tugas di Bangka, ada yang ngepos di kantor Kejaksaan, Pengadilan, Polres. Namun sepertinya kabag humas tidak tahu dengan persoalan-persoalan yang mendasar tentang kehumasan.Â
Sehingga yang muncul penilaian tidak jelas dari orang luar yang menganggap bagian kehumasan tidak tahu kerja dan tahunya hanya ikut kesana kemari bupati tanpa tahu apa yang harus dilakukan.Â
Dan bagian humas sangat dekat dengan bupati karena tahu persis nafas serta langkah bupati setiap harinya kemana tujuannya. Sebab semua yang mengatur kegiatan bupati adalah bagian humas dan protokol? Â
Sehingga wajar kalangan luar mengawatirkan keberadaan bagian humas dan muncul pertanyaan netralkah bagian kehumasan dan protokol dalam mengikuti pemilihan kepala daerah.Â
Bisa dijawab netral? dan bisa dijawab sangatlah tidak netral? Â Untuk itu kita sangat berharap apa yang dikatakan Ketua Panwaslu Bangka, Conisan betul bisa dibuktikan akan menindak tegas PNS yang ikut dalam pilkada dan jangan hanya isapan jempul saja.
Memang kita tidak boleh menghalangi hak seseorang untuk tidak memberikan hak suaranya untuk memilih calon. Itu hak semua warga yang sudah memiliki hak untuk memilih.Â
Toh mereka tidak tahu juga  kita memilih siapa dalam kotak pemilihan yang ada ditempat pemungutan suara? Namun persoalannya ada aturan bahwa PNS dalam kegiatan pemilihan kepala daerah tidak boleh masuk dalam lingkaran kegiatan pilkada, seperti kampanye dan yang lainnya. Untuk itu mari kita berfikir jernih serta jujur untuk masuk dalam pilkada.Â
Kalau memang sudah ada larangan tidak boleh PNS ikut kampanye mendukung salah satu calon, seyogianya dipatuhi juga dan jangan hanya dimulut saja.Â