Sungailiat.
Penambangan timah liar  dan pengambilan pasir yang terjadi di Bumi Perkemahaan Tambang 23 di Jalan Pramuka dan dampaknya memporak porandakan lingkungan setempat, harus diusut tuntas. Cari pelakunya dan pembelinya dipidanakan. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dedy Yulianto, Rabu (22/11/2017) di rumah kediamannya.Menurut Dedy Yulianto, bahwa pemerintah harus tegas berani mengambil sikap. Karena kegiatan itu sangat merugikan pemerintah, sebab dengan seenaknya mengambil pasir dan timah, tanpa memiliki izin dari pemerintah, beberapa yang sudah diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, milyaran rupiah itu, "Jadi pemerintah harus usut tuntas. Cari pelaku dan juga yang membeli pasir dan timah, harus pidanakan. Jadi ada ketegasan dalam hukum,"Jelasnya.
Ditambahkan Dedy dirinya sudah lama memantau, namun pemerintah daerah sepertinya tidak mau mengambil sikap tegas. Semakin dibiarkan semakin babak belurlah lingkungan dan anehnya tidak memiliki surat izin tidak ada tindakan. Diakui, akhir-akhir ini memang semua petinggi pemkab Bangka turun lapangan untuk menghentikan kegiatan pengambilan pasir dan timah. Seperti Ketua DPRD Bangka, dan Sekda Bangka. Tapi tidak mengusut tuntas dan para pelaku dan pembeli dibiarkan saja," Seharusnya pemerintah mencari para pelaku. Yang mengambil dan pembelinya harus dipidanakan,"tegasnya. (heru sudrajat)