Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sedang tidak baik-baik saja. Institusi yang dikomandani Sri Mulyani ini  terus menjadi sorotan negatif. Reputasi nama baik dan prestasi tokoh ekonom dunia yang pernah Ia raih pelan-pelan namun pasti akan pudar ditelan waktu.
Sepertinya Sri Mulyani saat ini terus dihantui dan dibayangi oleh rasa takut dan rasa cemas yang ekstrim. Antara prestasi yang cemerlang yang pernah diraihnya dengan borok dan bau tidak sedap yang sedang melilit di Kementeriannya.
Dalam sepekan ini publik digemparkan oleh masalah kasus transaksi yang diduga ilegal dilakukan dilingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun. Diperkirakan total transaksi gelap periode 2009-2023 yang diungkap Mahfud MD itu melibatkan lebih dari 460 pegawai.
Gonjang ganjing bola liar kembali disorot oleh publik yang diakibatkan ulah anak buahnya. Sang Jendral Ekonomi Sri Mulyani hanya mengakui jika perbuatan anak buahnya salah dan melukai hati rakyat, Dengan  pamer harta dan berpenampilan hedon justru  masyarakat mempertanyakan asal muasal uang mereka, pantaskah dengan jabatan dan gaji yang diterimanya dapat menopang gaya dan kehidupan sehari-hari mewah dan berlebih-lebihan.
Rakyat sedang hidup dalam kemiskinan dan keterbatasan hidup,sedang terlilit dalam berbagai masalah hidup Paska Pandemi Covid-19, sementara para pejabat hidup dengan berfoya-foya, berfoto-foto memamerkan kekayaan serta banyak perilaku mereka yang tidak pantas dipertontonkan.
*Larangan Impor Pakaian Bekas*
Pil pahit rupanya harus ditelan dan dirasakan oleh Sri Mulyani selalu Menkeu. Kementerian yang dipimpinnya kembali terjerat oleh maraknya peredaran pakaian bekas yang telah membanjiri pasar dalam negeri. Parahnya, melalui Kementeriannya yakni Dirjen Bea dan Cukai ditemukan celah penyelundupan barang-barang pakaian bekas marak terjadi.
Praktik bisnis pakaian bekas menjadi bisnis ilegal dan dinyatakan sebagai bagian kejahatan bersama yang harus di lawan diberantas. Resiko dan bahaya dampak bisnis ilegal tersebut akhirnya menyulut kemarahan orang nomor satu di Indonesia.
Presiden Joko Widodo dengan tegas hari ini (15/03/2023) memerintahkan jajarannya untuk segera bertindak tegas menyelesaikan permasalahan Impor ilegal pakaian bekas. Presiden Joko Widodo menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting yang saat ini tengah populer di masyarakat. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Larangan tegas pakaian bekas jauh-jauhnya sebelumnya sudah diutarakan oleh  Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas bahwa kementeriannya telah memastikan pemerintah  akan melarang bisnis baju bekas di dalam negeri, seperti thrifting. Hal yang dilarang adalah mendatangkan baju bekas dari negara-negara lain. Impor baju bekas tidak diizinkan karena berisiko terhadap kesehatan dan merusak industri dalam negeri.
Secara aturan, larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.