Mohon tunggu...
Hersan Dinejad
Hersan Dinejad Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Nasib Reklamasi di "TANGAN" Siapa?

23 November 2017   23:06 Diperbarui: 25 November 2017   09:45 1286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembicaraan tentang reklamasi sepertinya tidak akan ada habis-habisnya. tak hanya di Jakarta sebagai tuan rumah, isu reklamasi kini telah menjadi perbincangan nasional. Sejak ditetapkan pada 13 Juli 1995 oleh Presiden Soeharto melalui Keppres Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dinilai tanpa adanya kajian dan pertimbangan lingkungan hidup, Hingga hari ini pro dan kontra selalu mewarnai proyek ini.

Reklamasi kembali hangat diperbincangkan sejak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok kembali mengeluarkan Izin untuk reklamasi. Izin reklamasi itu dimuat dalam empat keputusan gubernur yang dibuat pertama kali pada 23 Desember 2014. Setelah itu, dua keputusan diterbitkan pada 22 Oktober 2015 dan keputusan terakhir pada 17 November 2015 adapun pulau yang dikeluarkan izin reklamasi itu adalah G, F, I dan K.

Penolakan terhadap reklamasi dari masyarakat gencar di sampaikan dengan berbagai alasan tetapi yang paling umum disampaikan adalah berkaitan dengan nasib para nelayan dan ketidakberpihakan proyek ini kepada rakyat kecil. Reklamasi dinilai menyebabkan Pencemaran laut dan kegiatan di area reklamasi diangggap dapat menyebabkan ikan mati sehingga nelayan kehilangan lapangan pekerjaan. Juga banyak kalangan yang menilai bahwa reklamsi itu dibangun untuk kalangan orang kaya, justru negara membangun teritori untuk mereka yang super kaya.          

***

Ketika Ibu Kota Negara akan menghadapi pesta demokrasi lima tahunan, muncul seorang tokoh, dialah Anies Rasyid Baswedan beliau adalah mantan menteri Pendidikan yang menyatakan diri siap maju dalam  pemilihan  Gubernur untuk mengubah Jakarta yang lebih maju dan bahagia. Salah satu janji politik yang disampaikan Anies Baswedan saat masih berkampanye adalah "Menghentikan Proyek Reklamasi", beliau dengan tegas menolak reklamasi.

Jakarta kini memasuki lembaran baru. Ibu kota negara dipimpin oleh gubernur baru, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Selang beberapa hari setelah pelantikan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, keduanya tetap pada komitmen untuk menolak dan menghentikan reklamasi di teluk Jakarta tersebut.

Namun, penghentian proyek reklamasi kembali mendapat perhatian publik. kini giliran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengeluarkan kebijakan yaitu dengan mencabut moratorium atas reklamasi teluk Jakarta itu. Reklamasi yang dimoratorium sejak 2016 oleh Menko Kemaritiman sebelumnya Rizal Ramli, itu dipastikan akan berlanjut lagi.

Jakarta ditangan pemimpin baru dan kebijakan baru. Keputusan Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan yang tetap menolak dan akan mengehetikan Mega Proyek Reklamasi kini harus berhadapan dengan Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan. Masalah penghentian reklamsai sebenarnya terletak pada "Siapa yang berwenang terhadap reklmasi itu?". Inilah persoalannya, siapa diantara mereka yang memang berwenang untuk memberi izin dan menghentikan Reklamasi itu. Apakah Gubernur DKI atau Menko Kemaritiman?

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Pasal 50 ayat (1) menyatakan bahwa Menteri berwenang memberikan dan mencabut izin lokasi dan izin pengelolaan wilayah perairan, pesisir, dan pulau-pulau lintas provinsi, kawasan strategis nasional (KSN), kawasan strategis nasional tertentu (KSNT), dan kawasan konservasi nasional. Sementara, kewenangan Gubernur diatur lebih lanjut dalam ayat (2) yang menyatakan bahwa Gubernur berwenang memberikan dan mencabut izin lokasi dan izin pengelolaan di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dan Bupati atau Walikota berwenang memberikan dan mencabut izin di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.  

Jauh sebelum itu, tepatnya pada 16 Oktober 1995 juga ada aturan serupa berkaitan dengan reklamasi di pantai Kapuknaga Tangerang. Lewat Keppres Nomor 73 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Kapuknaga Tangerang, dalam Keppres tersebut juga mengatur bahwa yang berwenang dan yang bertanggung jawab terhadap reklamasi pantai Kapuknaga adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, hal ini sama seperti apa yang terjadi di pantai utara Jakarta.

kalau kita melihat Keppres Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Didalam Keppres tersebut terdapat penjelasan bahwa, dalam rangka keperluan pengembangan kawasan di pantai utara Jakarta itu, tegas dinyatakan dalam Pasal 4 bahwa wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantai utara Jakarta berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dimana diatur wilayah reklamasi yang meliputi bagian perairan laut Jakarta yang diukur dari garis pantai utara Jakarta secara tegak lurus sampai garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut delapan meter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun