Sudah dalam pengetahuan umum bahwa masalah adminsitrasi kependudukan pada masyarakat pedesaan nyaris tak terurus secara baik oleh para orang tua. Pemerintah Kabupaten mana pun selalu berusaha untuk dapat melayani warga masyarakatnya secara baik dan tuntas khusus pada administrasi kependudukan. Pada layanan administrasi kependudukan perlu dapat dipastikan bahwa setiap warga negara perlu memilikinya.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dokumen kependudukan terbagi menjadi tiga kategori utama yakni: kartu, akta, dan surat.
Kartu
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (KK)
Akta
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Pengesahan Anak
Surat
- Surat Keterangan Pindah Keluar
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
- Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Keterangan Lahir Mati
- Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
- Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
- Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
- Surat Keterangan Pencatatan Sipil
Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya yang dialaminya kepada instansi pelaksana. Dokumen-dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).Â
Pengetahuan seperti ini tidak selalu sampai pada masyarakat pedesaan, sekali pun Pemerintah Kabupaten sudah mengambil langkah pro aktif. Langkah pro aktif yang dimaksud yakni dengan pendekatan jemput bola. Pegawai pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ditugaskan ke desa-desa untuk sosialisasi peraturan dan sekaligus mewujudkan program untuk membuatkan dokumen yang diperlukan oleh masyarakat.
Berapa banyak orang dari masyarakat pedesaan yang mau mengurus dokumen kependudukannya?
Belum semua orang menyadari akan pentingnya mengurus kebsahan perkawinan dan keabsahan adanya anak sehingga berdampak pada pengurusan dokumen kependudukan yang harus dimiliki.
Masalah Dokumen Kependudukan Anak di Pihak Sekolah
Pihak sekolah, khususnya Sekolah Dasar selalu bermasalah dengan hal yang satu ini, paling kurang pada dua dokumen kependudukan yakni: Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga. Bila anak belum mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA), maka dua dokumen itu sangat diperlukan di sekolah.