Mohon tunggu...
Herman Orisoe
Herman Orisoe Mohon Tunggu... Lainnya - Senior Staf Yayasan Inobu

Bapak Herman Orisoe adalah alumni Fakultas Pertanian Universitas Negeri Cenderawasih, Manokwari, tahun 1991. Sebelum bergabung dengan Inobu, beliau berpengalaman dalam mendukung pembangunan pedesaan dan konservasi di Papua Barat melalui kerjasama dengan UNDP, FAO, UNICEF, dan WWF. Di Inobu, beliau memimpin keterlibatan dengan pemerintah provinsi dan kabupaten, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi masyarakat adat Papua Barat.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Investasi Hijau Tanah Papua Jangan Menjadi Jargon

28 April 2020   10:33 Diperbarui: 28 April 2020   10:42 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa minggu terakhir Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi RI banyak mempromosikan investasi hijau buat Tanah Papua. Laporan media massa menulis "Luhut Akan Tawarkan Kebun Kopi dan Pala di Papua ke Investor" atau ada juga yang menulis "Tak Mau Sawit, Luhut Tawarkan Investasi Pala, Kopi dan Kakao di Papua". Semoga saja Pemerintah tidak benar-benar menawarkan kebun-kebun di Tanah Papua sebagai manifestasi investasi berkelanjutan.

Untuk layak secara keuangan, investasi di bidang pertanian memerlukan skala produksi yang cukup luas sehingga apapun komoditas yang dikomersialkan akan mengancam hutan-hutan alam yang saat ini didapati di lebih dari 80% Tanah Papua. Di hutan dan lahan tersebut, masyarakat adat memiliki klaim hak ulayat mereka. Kekhususan ini telah diakui oleh Pemerintah Pusat, salah satunya melalui Status Otonomi Khusus yang diberikan untuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Oleh karenanya, investasi hijau di Tanah Papua harus inklusif, yakni dengan memosisikan masyarakat adat sebagai tuan di tanah-tanah mereka sendiri.

Narasi investasi hijau Tanah Papua seakan dibangun oleh Menko Kemaritiman dan Investasi atas dasar bahwa komoditas pertanian lain, selain kelapa sawit, dapat dianggap berkelanjutan. Kelapa sawit memang seringkali dihubungkan dengan pembukaan hutan-hutan alam yang berakibat pada pengrusakan habitat satwa liar seperti orangutan. Padahal, komoditas pertanian apapun yang dibudidayakan perlu memperhatikan tingkat produktivitas per hektar lahannya dan skala produksi yang cukup sehingga menjadi layak secara keuangan. 

Kakao, misalnya, bisa saja ditanam tanpa membukan hutan-hutan alam Tanah Papua. Kebun-kebun kakao dapat dibangun di bawah tutupan hutan alam melalui sistem agroforestry. Menurut penelitian mengenai kebun kakao agroforestry di Sulawesi yang dipublikasikan oleh Ecology and Society (Feintreine et al., 2010), kakao yang dibudidayakan dengan sistem agroforestry hanya menghasilkan Rp. 2,7 juta per hektar. Bandingkan nilai ini dengan kebun kakao yang dibangun secara monokultur yang dapat menghasilkan Rp. 9,7 juta per hektar. Namun, membangun kebun kakao monokultur di Tanah Papua tentunya akan memerlukan pembukaan hutan-hutan alam dan menyebabkan deforestasi.

Sama seperti investasi pada umumnya, investasi hijau harus mendatangkan keuntungan bagi investornya. Produk pertanian yang dihasilkan di Tanah Papua juga harus bersaing dengan komoditas serupa yang dihasilkan di kebun-kebun monokultur di daerah lain di Indonesia dan yang terhubung dengan logistik yang lebih baik dibandingkan Tanah Papua. Tumbuh-tumbuhan endemik yang banyak ditemukan di Tanah Papua seharusnya lebih dapat bersaing dengan daerah lain. Pala Papua, misalnya, yang endemik dari Tanah Papua dan berbeda jenis dengan Pala Banda, merupakan potensi komoditas untuk dikomersialkan pada skala industri. Kulit kayu pohon Masohi yang dapat diolah menjadi minyak atsiri sehingga memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Namun, tidak ada jaminan deforestasi dapat dihindari di Tanah Papua ketika komoditas-komoditas tersebut dikomersialkan. Pohon masohi yang saat ini semakin jarang didapati di Papua menunjukkan bahwa telah terjadi eksploitasi secara berlebihan.

Hanya aturan adat yang dapat mencegah eksploitasi berlebih di hutan-hutan Tanah Papua. Masyarakat adat secara turun temurun mengatur penggunaan lahan di Tanah Papua, namun kearifan adat seperti tradisi sasi dan pamali, sayangnya tidak terefleksikan dalam konsep konservasi yang dianut oleh negara. Pengakuan hak masyarakat hukum adat adalah keniscayaan untuk menghindari deforestasi di Tanah Papua karena dapat mempertemukan antara aturan adat dan konsep konservasi negara. Hal ini sejalan dengan proses revisi tata ruang (RTRW) untuk membumikan komitmen Gubernur Papua Barat menuju provinsi yang berkelanjutan.

Investasi hijau di Tanah Papua juga harus inklusif di mana masyarakat asli Papua menjadi pemilik dari kegiatan usaha tersebut. Pada kenyataannya, masyarakat adat hanya menjadi buruh atau pekerja di kegiatan ekonomi, baik kebun ataupun tambang. Masyarakat asli yang memiliki tradisi sebagai peramu secara turun-temurun mengambil hasil alam di hutan-hutan mereka sebagai sumber penghidupan. Untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi yang modern, masyarakat perlu didampingi untuk mengubah perilaku menjadi berbudidaya. Pemahaman berbudidaya harus diikuti kemampuan pascapanen dan agribisnis sehingga masyarakat tidak lagi menjadi buruh di tanah-tanah adat mereka sendiri.

Berbarengan dengan aturan adat yang kuat mengenai penggunaan lahan, investasi hijau Tanah  Papua harus berfokus kepada pemberdayaan masyarakat asli untuk dapat menikmati nilai tambah dengan mengolah komoditas pertanian menjadi produk-produk turunan. Nilai tambah dari produk pertanian olahan diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi per hektar lahan sehingga tekanan untuk ekspansi pembukaan hutan alam dapat dikurangi. Oleh karenanya, masyarakat harus memiliki akses terhadap teknologi pascapanen untuk mendapatkan nilai tambah tersebut. Teknologi pascapanen tersebut memerlukan sumber energi yang dapat diandalkan, padahal berdasarkan data Badan Pusat Statistik Tahun 2018, hanya 71% dan 38% rumah tangga yang dialiri listrik oleh PLN di masing-masing Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua. Pemerintah sepatutnya gencar mengajak investor untuk mendatangkan teknologi pascapanen dan akses energi terbarukan yang terjangkau bagi masyarakat.

Tanah Papua bukannya kekurangan investor mengingat hampir seluruh lahan di kedua provinsi tersebut telah dialokasikan untuk pemegang izin atau perusahaan swasta untuk kehutanan, perkebunan dan tambang. Promosi investasi seharusnya difokuskan pada pembentukan pasar untuk komoditas-komoditas asli Papua yang saat ini belum dikenal dan pengembangan produk turunan dari komoditas-komoditas tersebut. Pala Papua, contohnya, seringkali dilihat sebagai produk inferior, dibanding Pala Banda, karena belum memiliki standar nasional, padahal keduanya merupakan spesies yang berbeda.

Pemerintah juga harus merefleksikan dampak investasi di atas Tanah Papua terhadap pembangunan manusia dan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak dasar yang dimiliki Orang Asli Papua. Amat sering terjadi, kegiatan pembangunan mengabaikan kekhususan yang telah diberikan bagi orang Papua lewat status Otonomi Khusus sehingga acapkali memicu konflik berkepanjangan antara korporasi dengan masyarakat adat. Konflik ini bahkan diwariskan dari generasi ke generasi di dalam komunitas masyarakat adat Papua. Investasi hijau Tanah Papua oleh karenanya memerlukan pendekatan inovatif yang berbeda dari model-model yang diterapkan di pulau-pulau lain di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun