Mohon tunggu...
Herman Wijaya
Herman Wijaya Mohon Tunggu... Administrasi - Pedagang tempe di Pasar Depok

berminat dengan tulis menulis

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Menyoal Kebijakan Pembatasan Penggunaan Transportasi Umum

16 Maret 2020   10:48 Diperbarui: 16 Maret 2020   11:05 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antrian di Halte Busway (Foto: FB Majalah Jakarta)

Beberapa kali ia mengeluarkan statemen dan mengeluarkan kebijakan untuk "melawan" corona. Akan tetapi implementasi kebijakan yang dikeluarkan tidak tepat, khususnya dalam membatasi jumlah armada dan frekwensi perjalanan transportasi umum.

Dengan kebijakan itu Anies berharap orang mengurangi perjalanan, atau kalau mungkin tidak sama sekali. Mereka yang bekerja di kantoran diharapkan bisa bekerja di rumah -- sama seperti himbauan Presiden Joko Widodo.

Persoalannya, tidak semua karyawan bisa bekerja di rumah, atau tidak semua kantor menerapkan kebijakan untuk "merumahkan" karyawannya. Belum lagi banyak pekerja yang memang tidak bisa melakukan pekerjaan di rumah, seperti karyawan rumah sakit, hotel, restoran, kafe, tempat-tempat hiburan, media, dan banyak lagi.

Yang ironis, karyawan golongan ini kebanyakan harus menghabiskan waktu bekerja sampai malam, sehingga keberadaan transportasi massal seperti buway TransJakarta sangat berarti. Celakanya Gubernur DKI justru meniadakan perjalanan busway pada malam hari, pada saat mereka sedang butuh.

Memang ada ojek atau taksi online. Tetapi ongkos yang dikeluarkan jauh lebih mahal dibandingkan ongkos busway. Bagi karyawan-karyawan yang bekerja di tempat-tempat seperti itu tentu sangat memberatkan. Menggunakan kendaraan bermotor sendiri pada malam hari, berisiko tinggi. Kita sama tahulah risiko seperti apa yang dihadapi oleh pengendara motor di malam hari. Apalagi bagi perempuan.

Entah apa yang terpikir di benak Gubernur DKI Anies Baswedan. Apakah pengurangan jumlah armada atau frekwensi perjalanan angkutan umum yang dikelola oleh pemerintah DKI itu benar-benar untuk mencegah Covid-19 atau hanya untuk menghemat biaya operasinal untuk mengurangi subsidi? Atau gubernur berpikir Covid-19 hanya muncul di malam hari, sehingga jadwal MRT / LRT dan busway malam ditiadakan.

Sejauh ini belum ada penelitian virus corona hanya menyebar pada malam hari. Kalau kemudian penelitian membuktikan Covid-19 hanya menyebar dan berkembang pada pagi dan siang hari, kan tambah celaka. Penumpukan penumpang pada saat antrean dan di dalam kendaraan umum -- khususnya bus TransJakarta, justru menambah potensi penyebaran Covid-19, karena tanpa bisa dihindari, penumpang akan bersentuhan dengan orang-orang di dekatnya.

Melihat fenomena yang ada pasca pemberlakukan jadwal baru transportasi massal yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, sebaiknya Gubernur memikirkan lagi kebijakan yang dibuat. Kalau bisa dibatalkan. Yang terbaik justru memperbanyak armada dan frekwensi perjalan, agar tidak terjadi penumpukan penumpang baik di halte maupun dalam kendaraan.

Tidak mungkin semua karyawan bekerja di rumah untuk menangani pekerjaannya, karena banyak pekerjaan yang mengharuskan mereka untuk hadir. Mungkinkah rumah sakit, hotel, restauran, kafe dan tempat hiburan bisa buka tanpa kehadiran karyawannya? Tanpa kehadiran mereka, berarti tempat bekerjanya tutup.

Perlu juga diingat, tempat-tempat makan di Jakarta, baik restoran, kafe, kuliner kaki lima dan warung-warung kopi, banyak yang menggeliat di malam hari. Jika transportasi umum di malam hari ditiadakan, maka konsumen tempat-tempat kuliner dan hiburan itu pun akan berkurang. Dampak ekonominya cukup besar.

Sebaiknya Gubernur DKI mempertimbangan banyak hal, sebelum mengeluarkan kebijakan publik. Entah kalau tujuannya berbeda!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun