Mohon tunggu...
Herman Wijaya
Herman Wijaya Mohon Tunggu... Administrasi - Pedagang tempe di Pasar Depok

berminat dengan tulis menulis

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Menyoal Kebijakan Pembatasan Penggunaan Transportasi Umum

16 Maret 2020   10:48 Diperbarui: 16 Maret 2020   11:05 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antrian di Halte Busway (Foto: FB Majalah Jakarta)

Di awal merebaknya virus corona (Covid-19) di Cina, ada sebuah video yang memperlihatkan antrian panjang masyarakat di Hongkong. Dengan langkah cepat dalam pengambilan gambar, video itu memakan durasi 2 menit 16 detik. Jika kecepatan melangkah cepat 1,4 detik / meter, maka panjang antrian itu adalah 136 : 1,4 detik = 97, 2 meter. Ketika video itu berakhir, masih terlihat antrian mengular.

Hari ini di Jakarta, tepatnya di halte-halte busway mulai terlihat antrian panjang. Antrian itu disebabkan oleh keluarnya aturan baru jadwal busway yang diumumkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan, untuk mengurangi frekwensi dan jam operasional busway Trans Jakarta. 

Para pengguna transportasi massal yang tidak ingin kehilangan waktu dan kesempatan untuk datang ke tempat kerja mereka, mau tak mau harus mengantri. Karena jika terlambat naik busway pada kesempatan pertama, dia akan menunggu 20 menit lagi.

Minggu (15/3/2020) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kebijakan baru dalam pengaturan transportasi di Jakarta. Yang pertama adalah mencabut sementara kebijakan Ganjil - Genap, kemudian membatasi jam operasional beberapa moda transportasi ibukota seperti MRT, LRT dan Trans Jakarta. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kebijakan yang diberlakukan adalah: ketersediaan MRT dari setiap 5 -- 10 menit menjadi 10 menit. Jumlah gerbong dari 16 tinggal 3 -- 4 saja.

Jumlah orang dalam di stasiun MRT dan halte Trans Jakarta dibatasi. Di gerbong MRT jika biasanya 300 jadi 60 orang saja.

Untuk LRT dari semula setiap 10 menit menjadi 30 menit. Waktu operasi dikurangi dari semulai dari Pk.05.00 -- 23.00 menjadi Pk.06.00 -- 18.00 WIB. Begitu pun pelayanan TransJakarta dari semula 24 jam kini hanya jam 06.00 -- 18.00 WIB.

Rute dan frekwensi kedatangan dirubah. Bus TransJakarta dari semula 248 rute menjadi 13, dengan waktu keberangkatan tiap 20 menit.

Dengan pengurangan jumlah gerbong, rute dan frekwensi perjalanan transportasi massal tersebut, maka tumpukan penumpang di setiap halte dan stasiun tidak terhindarkan. 

Banyak calon pengguna kendaraan umum yang mengeluh, karena antrian panjang dan lamanya waktu mengantri. Itu pun setelah bisa masuk ke dalam kendaraan, mereka harus berjejal-jejal seperti tumpukan ikan asin.

Jika melihat tujuan yang ingin dicapai Gubernur DKI, yaitu mengurangi potensi penyebaran Covid-19, memang bagus. Anies adalah gubernur yang sangat peduli dengan wabah corona. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun