Mohon tunggu...
Herlin Hanafi
Herlin Hanafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Jangan lupa berdoa disetiap langkahmu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pesantren Taat kepada Pemerintah tapi Tak Mau Menerima UU Pesantren

7 Juni 2022   19:01 Diperbarui: 10 Juni 2022   17:21 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengenai UU pesantren saat ini, bahwasannya kita tahu Indonesia bukan lah negara islam akan tetapi tidak heran juga karena masyrakat di indonesia mayoritas beragama islam.

jika kita melihat dari sejarah di indonesia banyak  para ulama di indonesia yang muncul jauh sebelum indonesia merdeka , salah satunya pondok pesantren sidogiri yang berdiri sejak tahun 1718 dalam surat lain yang di tandatani oleh KA Sa'doellah Nawawie  pesantren sidogiri didirikan pada tahun1745  maka dari itu para ulama indonesia selalu berjihad dan menyebarkan agama islam maka dari itu muncul lah pesantren-pesantren untuk dijadikan tempat menyiarkan (menyebarkan) pendidikan agama islam yang disebarkan para ulama kepada masyrakat yang tujuanya pendirian pesantren ialah untuk menjadikan tempat orang yang menuntut ilmu yang berbasis keagamaan.

Pesantren itu diibaratkan sebagai sebuah paku, dimana paku tersebut memiliki banyak fungsi dan tidak ada perbedaan antara pesantren besar ataupun kecil semua sama dijadikan patokan bagi kehidupan ummat islam saat ini.

Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren yang disahkan pada 16 Oktober 2018 yang lalu keberadaannya terus menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat sebagaimana juga sejak awal digagasnya undang-undang ini hingga proses pembahasannya di DPR dan pengesahannya pun selalu diwarnai pro dan kontra terbitnya undang-undang tersebut diikuti dengan terbitnya sejumlah peraturan perundangan. 

Terkait diantaranya adalah peraturan menteri agama nomor 31 tahun 2020 tentang pendidikan pesantren peraturan presiden nomor 18 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren dan juga di tingkat Jawa timur saat ini muncul tentang pengembangan pesantren Dan seharusnya memang ada sejumlah peraturan pemerintah yang lainnya sebagai bagian dari penjabaran dan penjelasan dari undang-undang rumusan tersebut.


Kita akan mendapati bahwa pondok pesantren itu lahir atau telah lahir dan eksis jauh sebelum lahirnya negara, bahkan dari beberapa penelitian diperkirakan bahwa pesantren di Indonesia kuat berada di tengah-tengah masyarakat dan turut memberikan corak  pembentukan norma dan budaya di masyarakat. 

bahkan kelembagaan pesantren ini memiliki peran yang sangat besar dalam perjuangan merebut dan mewujudkan kemerdekaan Indonesia.


Pesantren adalah akar sekaligus cikal bakal eksistensi dari negara ini maka tentu negara sebagai institusi yang lahir setelahnya wajib menghargai menghormati memuliakan eksistensi pondok pesantren Dan berusaha untuk tidak masuk ke dalam ranah Yang memang seharusnya menjadi hak pesantren dan kemampuannya. 

untuk mengaturnya negara tidak boleh mencampuri urusan pemerintahan.
Bahkan menjadi kewajiban sepanjang hal itu berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab perkara untuk melayani rakyatnya tapi sekali lagi negara tidak boleh melakukan intervensi ke pesantren dengan melakukan sejumlah standarisasi untuk beroperasian menyeragamkan kurikulumnya bahkan lebih jauh lagi dari mencampuri urusan keuangan pesantren itu sendiri .

Di Indonesia terdapat banyak ribuan pesantren yang saat ini terus berkembang akan tetapi ada yang menolak undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren dan aturan turunan yang dikeluarkan pemerintah salah satunya pondok pesantrnen Tahfidz & Tafsir AL Badar Bogor yang menolak undang-undan pesantren dan aturan turunannya.

Alasan ponpes sidogiri tak mau menerima bantuan pemerintah
Karena pemerintah masih memakai jalur politik jelas musiman mungkin bisa jadi 5 tahunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun