Mohon tunggu...
Heriyanto Hermansyah
Heriyanto Hermansyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Profil Heriyanto Hermansyah

Heriyanto,S.H.,M.H. Menyelesaikan pendidikan Pascasarjana (S2) Program Hukum Kenegaraan Fak.Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2011, Program Sarjana (S1)kekhususan Hubungan Negara dan Masyarakat Fak.Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2008. Peminatan pada Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Pemilu, Demokrasi, Konstitusi, dan Ilmu Hukum. Aktifitas sehari-hari : 1) Pengamat Hukum Tata Negara Lulusan Universitas Indonesia. 2) beberapa Undang-Undang yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi. 3) Penulis buku ketatanegaraan. 4) Peneliti Ketatanegaraan Saat ini bekerja sebagai Advokat pada Kantor Hukum Widjojanto, Sonhadji, and Associates

Selanjutnya

Tutup

Hobby

Memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020

5 Maret 2020   04:55 Diperbarui: 5 Maret 2020   04:52 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Pada Tahun 2020 ini diselenggarakan perhelatan politik berupa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada kurang lebih 270 Daerah, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Tentu para kandidat yang kelak akan berkompetisi perlu memahami bagaimana memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Tanpa Kecurangan. Apa bisa menang Tanpa Curang?

Kali ini saya akan membuka Rahasia Tersebut.

Saya akan meresensi sebuah buku yang bisa dijadikan Patoka bagi seluruh Kandidat Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk memenangkan Pemilihan Tahun 2020 Tanpa Kecurangan.

Ada sebuah Buku yang ditulis oleh Bambang Widjojanto dan Heriyanto, dengan Judul "Lika Liku dan Strategi Memenangkan Sengketa Pemilukada", buku ini sangat menarik untuk menambah wawasan "Memenangkan Pemilu Kada Tanpa Curang"

Seperti janji saya sebelumnya, saya akan meresensi sedikit mengenai buku ini.

Tentu dalam pemilihan kepala daerah, pengalaman Bambang Widjojanto dalam mendiskualifikasi Pasangan Calon Pemenang di Mahkamah Konstitusi menjadi cerita tersendiri yang berusaha diikuti oleh Pasangan Calon dan Advokat Lainnya. Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pilkada Kotawaringin Barat menjadi Tonggak Sejarah dimulainya Diskulifikasi Pasangan Calon yang disebabkan Kejahatan Demokrasi yang Terstruktur, Sistematis dan Masif. Diskulifikasi inilah yang kemudian hari juga menyeret dugaan kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto ketika menjadi Wakil Ketua KPK Tahun 2011-2015, walaupun dikemudian hari kasus ini dideponering oleh Kejaksaan Agung.

Sebuah pemilihan kepala daerah akan sangat sulit dimenangkan ketika berlawanan dengan kekuasaan. Siapa yang berkuasa biasanya lebih mudah Memenangkan Pilkada. Namun sekali lagi, Pilkada Kotawaringin Barat yang ditangani oleh Bambang Widjojanto mencetak tinta emas dimana Keadilan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Diskulifikasi Pasangan Calon yang memenangkan Pilkada disebabkan Kejahatan Demokrasi yang Terstruktur Sistematis, dan Masif.

Kunci penting dari pengalaman Pilkada Kotawaringin Barat tersebut adalah Penguasaan Aturan. Bambang Widjojanto selain sebagai lawyer, Beliau juga dikenal sebagai Aktivis Anti Korupsi. Nama Beliau menggetarkan Dunia Peradilan, tentu Ratusan Juta Mata Rakyat Indonesia menyaksikan melalui Televisi Bagaimana Strategi Beliau bersidang di Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Penguasaan Materi Peraturan Pemilu menjadi sesuatu yang mutlak beliau kuasai, aturan pemilu yang selalu berubah-ubah mengikuti dinamika perkembangan zaman menuntut Profesi Advokat menguasai Aturan tersebut.

Memenangkan Pilkada Tanpa Curang harus dimulai sejak Tahapan Pilkada awal dimulai, mulai dari Tahapan Pencalonan, Pasangan Calon harus memiliki Tim Hukum yang kuat menganalisa dan memahami aturan main yang ada. Strategi SWOT pun diterapkan BW (sapaan Akrab Bambang Widjojanto) dalam Memenangkan Pemilu Kepala Daerah yang dipegangnya. Jadi tidak diujung pertempuran baru sibuk mencari Tim Hukum yang kuat.

3 Kali perubahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang dianulir dengan Perppu No.1 Tahun 2014 yang kemudian menjadi UU No.1 Thn 2014, yang kemudian diubah dengan UU No.8 Thn 2015 dan Terakhir kali diubah dengan UU No.10 Thn 2016, membuat menghafal dan memahami Peraturan Pemilu semakin banyak dan rumit serta memusingkan. Ditambah lagi peraturan turunan berupa Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu dan Peraturan DKPP menjadi semakin banyak aturan yang harus dipahami.

Dengan memahami buku ini akan semakin memudahkan memenangkan pertarungan Pilkada Tahun 2020 yang sudah di depan mata.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun