Mohon tunggu...
Heriyanto Rantelino
Heriyanto Rantelino Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Pemuda Papua Yang Menikmati Petualangan sebagai ASN Sekretariat Daerah Di Belitung Timur

ASN Belitung Timur, Traveler, Scholarship Hunter. Kontak 0852-4244-1580

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Problematika dan Solusi di Balik ASN yang Mengajukan Perpindahan/Mutasi antar Daerah

19 September 2022   09:54 Diperbarui: 19 September 2022   13:15 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Saat Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Tahun 2021. Dokumentasi:Pribadi

Banyak hal yang bisa dikupas dari dinamika kehidupan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu hal yang akhir-akhir ini dibahas yaitu ketika permintaan pindah seorang ASN dari satu daerah ke daerah lainnya. Alasannya beragam diantaranya

  • Karena orang tua sudah mulai sakit-sakitan
  • Karena tidak tahan dipisahkan oleh jarak dengan pasangan
  • Karena merasa sepi dan sulit beradaptasi dengan lingkungan sosial masyarakat ditempat dia berada
  • Karena tergiur dengan tunjangan penghasilan daerah yang dituju.

Hal inilah yang kemudian menimbulkan berbagai masalah utamanya mengganggu peta alokasi ASN yang sudah disusun jauh hari sebelumnya di daerah tersebut. Pada akhirnya akan memunculkan ketimpangan, kekurangan dan penyebaran ASN di kawasan tersebut.

Untungnya ada beberapa kantor BKD yang sigap untuk mengantisipasinya. Seperti di daerahku, kantor BKPSDM Kabupaten Belitung Timur mensyaratkan bagi CPNS Tahun 2022 untuk membuat perjanjian tertulis bersedia tidak mutasi selama kurun waktu 15 tahun. 

Jika berani mengajukan pindah selama kurun waktu tersebut maka konsekuensinya sama halnya dengan mengundurkan diri. Ini merupakan pernyataan tegas bagi CPNS untuk berkomitmen dan berintegritas sesuai dengan nilai Core Value "BerAKHLAK" untuk memegang teguh janji dan bertanggungjawab dengan apa yang sudah dinyatakan.

Foto Saat Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Tahun 2021. Dokumentasi:Pribadi
Foto Saat Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Tahun 2021. Dokumentasi:Pribadi

Di tingkat pusat, terobosan pun diambil oleh  Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang baru, Abdullah Azwar Anas yang akan menerapkan metode "penguncian" yang akan diterapkan bagi ASN yang baru dimana ASN diwajibkan mengabdi di instansi di daerah tersebut selama beberapa tahun  baru bisa mengajukan mutasi

Namun keputusan mengajukan pindah/mutasi kembali lagi kepada ASN tersebut mengenai alasan urgensinya untuk pindah  dan kebijakan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian yang punya mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai ASN, kita punya tanggung jawab moral untuk mengabdi di daerah tempat kita mengabdi. Mencurahkan kontribusi kita baik  pikiran, tenaga dan waktu demi kemajuannya. Jangan karena ego pribadi yang besar yang pada akhirnya membuat kita mengesampingkan prinsip profesionalisme di daerah kita mengabdi.

Salam ASN BerAKHLAK dari Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, Heriyanto Rantelino (CPNS 2021)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun