Mohon tunggu...
Heri Bertus A Toupa
Heri Bertus A Toupa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bijak dalam Berpikir dan Sopan dalam Perkataan

Gemar travelling dan membaca - Ora et Labora

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ideologi untuk Merdeka atau sebagai Teroris

4 Mei 2021   04:53 Diperbarui: 4 Mei 2021   04:59 657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, (source: Tribunnews.com)

Pemerintah Indonesia telah menetapkan KKB alias Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua sebagai bagian dari "Teroris". Hal ini disampaikan oleh Menko Pulham, Mahfud MD dalam jumpa persnya beberapa hari lalu (29/04/2021) menyatakan secara resmi bahwa "Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)" dikategorikan sebagai "Teroris".

Pemerintah Indonesia memberikan label atau cap "Teroris" kepada kelompok  ini karena dianggap melakukan tindakan kekerasan secara massive (secara besar - besaran) dan mengganggu keamanan nasional. Pernyataan yang keras ini dari pemerintah Indonesia karena telah menelan korban yang banyak entah itu dari masyarakat sipil (civilians) dan penjaga keamanan (TNI dan Polri). Beberapa minggu yang lalu, 2 orang guru menjadi korban dalam peristiwa penembakan di kabupaten Puncak, dan beberapa hari lalu menyusul Kepala BIN Daerah Papua, Mayjen TNI (Anumerta) I Gusti Putu Danny Nugraha Karya tewas dalam insiden penembakan ketika berada dalam penugasan.

Dalam sejarahnya di Papua, sang jenderal ini merupakan perwira tinggi pertama dari TNI yang  tewas dalam tugasnya. Kelompok yang bertanggung jawab sepenuhnya atas kejadian ini adalah  "Kelompok Pro Pemerdekaan Papua" (yang ingin merdeka dari NKRI), yang disebut sebagai "Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka" (TPNPB-OPM).

Melihat dari konflik di Papua yang terjadi sekarang ini dan dengan gugurnya perwira tinggi TNI membuat pemerintah Indonesia semakin geram atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh mereka. Dengan adanya koordinasi yang akurat & tepat dengan beberapa lembaga, tokoh adat & agama, BIN, Polri, TNI, DPR, MPR dan pimpinan DPRD Papua, akhirnya mengutuk keras perbuatan KKB yang telah menimbulkan korban yang mana dilandasi dengan kekerasan, ancaman dan pembunuhan.

Tentunya, ada pros and cons dari tindakan pemerintah Indonesia terhadap kelompok yang berbeda haluan di Papua ini. Di lain pihak pemerintah Indonesia sendiri, kalau ini di biarkan akan semakin merajalela dan tak terbendung, sedangkan di pihak KKB sendiri ini adalah cara mereka untuk bisa melanjutkan ideologi mereka sebagai pejuang dari tanah Papua yang menuntuk kebebasan dan kemerdekaan.

Akan tetapi, masyarakat sipillah yang menjadi korban dari segala tindakan KKB ini, tidak ada belas kasihan dan rasa kemanusiaan lagi terhadap para warga sipil. Kita bisa melihat beberapa kejadian yang terjadi secara beruntun, seperti peristiwa pembantaian para pekerja di Nduga, penembakan di Tembapura & Intan Jaya, dan menyusul ke Puncak sebagai peristiwa yang terakhir. Dari keseluruhan peristiwa itu, yang kebanyakan menjadi korban adalah warga sipil yang tidak tahu apa - apa, mereka hanya pekerja biasa, walaupun dari pihak KKB menyatakan mereka adalah mata - mata dari pihak TNI dan Polri, seperti kedua guru yang tewas dalam peristiwa penembakan di Puncak barusan ini.

Kembali lagi ke masalah pencapan teroris oleh pemerintah Indonesia kepada KKB ini, ini merujuk ke Undang - Undang nomor 5 tahun 2018 yang menyatakan bahwa siapa saja yang merencanakan, mengerahkan dan mengorganisasikan terorisme, maka itu adalah suatu perbuatan teroris. Pada dasarnya, terorisme adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan motif tertentu untuk menciptakan rasa takut dan teror secara meluas dengan mengunakan kekerasan & ancaman yang dapat menimbulkan korban dalam jumlah yang banyak dan merusak segala fasilitas umum, lingkungan hidup dan objek vital milik perseorangan atau milik negara.

Berdasarkan rumusan Undang - Undang tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB beserta dengan pengikutnya boleh dikatakan adalah tindakan teroris yang telah menimbulkan banyak korban, rasa takut & teror di tengah masyarakat dan merusak berbagai fasilitas milik negara. Oleh karena itu, di bawah perintah Presiden Indonesia Joko Widodo kepada Kapolri dan Panglima ABRI, untuk menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan yang mereka buat, mengejar dan menangkap segala pengikut dari kelompok KKB ini, "tidak ada tempat bagi mereka di Papua".

Apa sebenarnya Ideologi KKB di Papua?

Dalam pengertiannya secara Undang - Undang tentang tindakan teroris ini sudah benar, tapi secara Ideologi munkin masih bisa diluruskan sedikit lagi dari pengertiannya, walaupun ada unsur kekerasan dan pembunuhan didalamnya. Memang group KKB ini telah menyebar ancaman dan teror di masyarakat, sehingga warga sipil merasa terancam dan takut karena tindakan teror mereka.

Dari tindakan KKB ini tentunya kita paham apa sebenarnya Ideologi mereka? Apakah Ideologi mereka mau mati syahid dengan merakit sebuah bom dan meledakkannya dengan diri mereka sendiri? Tentunya tidak, saya rasa  tindakan mereka ini adalah dikatakan sebagai bagian dari  "Kriminalitas dan Premanisme yang ingin memisahkan diri dari NKRI".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun