Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Sahkan dan Bereskan untuk Harta Tak Wajar

27 Maret 2023   08:52 Diperbarui: 28 Maret 2023   05:30 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada artikel saya sebelumnya dengan tema besar terkait perampasan aset, sudah dimuat di Kompasiana. Artikel tersebut berjudul Bukan Fakta yang Terkesampingkan pada 16 Maret 2023 dan artikel dengan judul Harta Tak Wajar, Illicit Enrichment, 07 Maret 2023 menjadi artikel utama. Ora Kuat Derajat, Menunggu RUU Perampasan Aset Disahkan, 28 Februari 2023, juga Artikel Utama. Bagi saya, itu menjadi pelecut untuk kembali menulis tentang perlunya disegerakan pengesahan RUU Perampasan Aset. Mengapa?

Pertama, salah satu klausal dalam RUU tersebut menyangkut tentang harta yang tidak wajar, dalam bahasa tekstual draf RUU menyebutkan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan, akan menjadi sasaran bidik RUU Perampasan Aset.

Artinya, bila seseorang dipandang memiliki yang tidak sesuai profilnya, ia harus bisa membuktikan bagaimana asal-usulnya, bila tidak bisa, langung di sita oleh negara untuk kepentingan umum.

Kedua, secara empiris, "sangat gregetan", ketika mendapatkan fakta seperti nama-nama pejabat yang saat ini ramai ter-blow up media, yang berkaitan dengan dugaan harta tak wajar yang dimiliki, banyak tidak dilaporkan bahkan ada yang sama sekali tidak dilaporkan dalam LHKPN. Seolah menganggap "enteng" makna pelaporan, yang faktanya memang tidak berimplementasi secara substanstif terkait harta tersebut. 

Perangkat hukum positif saat ini, belum mengakomodir gerakan yang taktis, cepat dan efektif untuk melakukan perampasan aset siluman tadi.

Padahal, secara teori, semua sudah bisa terbaca oleh logika dan nalar sehat, bahwa perolehan harta yang tidak seimbang dengan profil pemiliknya, sangat logis bila diperoleh dengan cara ilegal.

Di sinilah keadilan substantif perlu diangkat dan dipertimbangkan. Diperlukan terbitnya regulasi sebagai pemenuhan asas kepastian hukum.

Bukankah disepakati, bahkan dan KUHP yang baru juga dirumuskan bagaimana bila penegak hukum dihadapkan pada kondisi: Mengutamakan kepastian hukum atau keadilan? Maka pilihannya harus lebih pada keadilan.

Artinya, sudah sangat melukai rasa keadilan dalam masyarakat melihat perilaku penikmat harta tak wajar, namun negara hanya bisa mengidentikasi, tidak mampu segera berbuat, selain menunggu dan menunggu kepastian hukum untuk bisa berbuat. Yang ditunggu tersebut adalah respon dari para legislator negeri ini untuk menyegerakan pengesahannya.

Ketiga, memperkuat point kedua, perlunya sikap progresif para stakeholder dalam merealisasikan "kesegeraan" pemberlakukan RUU Perampasan Aset, sebagai jawaban yang siginifikan atas keberlarutan masalah harta tak wajar ini. Jangan sampai, berbondong-bondong "mereka" penimbun harta tak wajar dan kebetulan belum ter-blow up atau terditeksi melarikan diri dengan membawa harta mereka kabur ke luar negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun