Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pelajaran dari Brigita Manohara

22 Februari 2023   08:01 Diperbarui: 22 Februari 2023   08:12 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jangan membiasakan spekulasi terhadap fakta, bahwa sebenarnya tahu, namun pura-pura tidak tahu. Atau minimal atas pemberian dari Penyelenggara Negara tadi ada rasa curiga, namun nekad diterima dan sudah disiapkan jurus "mengembalikan" bila belakangan terendus jejak transaksi dalam sebuah perkara korupsi.

Akankah penerima uang hasil korupsi dan telah mengembalikan kerugian Negara tetap saja diproses sesuai hukum? Di sinilah, penyidik akan "menggunakan diskresi", sebagaimana tiga tujuan hukum yang disampaikan oleh Gustav Radbruch, yaitu dari sisi kemanfaatan, kepastian dan keadilan. Sangat dihargai dan mempunyai nilai positif dalam rangka asset recovery, setiap penerima uang atau aset hasil korupsi dengan kesadaran sendiri mengembalikan, tanpa harus melalui proses asset tracking oleh KPK.

Bila sudah melalui tahapan asset tracking, di mana penerima hasil kejahatan itu tidak ada itikad mengembalikan atau bahkan menyamarkan dalam bentuk lain, maka tindakan penyitaan akan dilakukan oleh penyidik.

Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist, saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata?

Salam anti korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun