Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Panggilan Horor (Non dan Pro Yustitia)

25 Januari 2023   15:26 Diperbarui: 25 Januari 2023   16:04 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                                                     Foto Dokumen Pribadi

Ada hal yang perlu diluruskan terkait dengan surat yang dibuat oleh aparat penegak hukum, dalam konteks ini KPK kepada seseorang untuk hadir dimintai keterangan. Surat yang pertama permintaan kehadiran untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dan surat panggilan dalam proses penyidikan.

Surat permintaan keterangan kehadiran, pihak yang dipanggil akan diminta klarifikasi atau memberikan keterangan terkait dengan sesuatu hal yang berhubungan dengan proses yang tengah dilakukan oleh penyelidik. 

Respon atas surat ini, berupa kehadiran akan memberikan kesempatan untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya tentang posisinya dalam perkara yang tengah dalam penyelidikan itu. 

Siapapun, apakah yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa atau yang tidak terlibat langsung. Tidak ada konsekuensi hukum atas surat undangan permintaan klarifikasi ini. Artinya, bila tidak datang, tidak ada resiko hukumnya. Hanya, ia akan kehilangan kesempatan men-declair substansi kejadian yang ia alami. Karena tidak ada resiko hukum, maka tidak tercantum "pro Yustitia" atau "Demi Keadilan" di bawah kop surat KPK. Bila yang tidak datang memenuhi klarifikasi ini seorang public-figur, ia akan terstigma sebagai figure yang kurang menghargai proses hukum. Sanksi sosial yang akan ia terima.

Adapun surat panggilan, bertujuan untuk meminta keterangan seseorang baik sebagai saksi maupun tersangka atas suatu perkara. Bila tidak hadir tanpa keterangan sah menurut hukum, maka akan dilayangkan surat panggilan kedua, yang disertai dengan surat perintah membawa dari penyidik (Substansi Pasal 112 ayat  (2) KUHAP). 

Artinya bila tidak memenuhi panggilan yang pertama, pada panggilan yang kedua, penyidik "bisa" membawa untuk dilakukan pemeriksaan. Surat panggilan ini mencantumkan frasa "Pro Yustitia" atau "Demi Keadilan", baik di amplop surat panggilan maupun dalam surat panggilan di bawah kop kantor.

Mengabaikan panggilan dari penyidik, setelah dilayangkan surat panggilan yang sah, seseorang bisa  dikenakan pasal 224 KUHP, " barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut Undang-Undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Mendapat surat dari KPK, apakah surat permintaan keterangan atau surat panggilan, tentulah menjadi sesuatu yang "horor" bagi sebagian orang. 

Pengalaman empiris menyebutkan fakta tersebut. Para saksi yang sama sekali sebelumnya belum pernah "berhadapan dengan hukum", ada yang mengalami shock, nafsu makan langsung drop bahkan ada yang jatuh sakit. Jangan terjadi, mendapat surat panggilan malah menghindar, lari belut bahkan kabur entah kemana. Ini justru akan menggali permasalahan baru.

Bahkan ada yang menyebutkan menderita beban psikologis keluarga maupun tetangga sekitar. Terlebih apabila pengantar surat tersebut tidak langsung ke rumah yang dituju, namun melalui kelurahan atau lingkungan tetangga. Sehingga akan tersebar "horor" tadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun