Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Tak Ingkar Janji (Perkara Sang Gubernur)

11 Januari 2023   07:53 Diperbarui: 11 Januari 2023   13:59 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KPK Tak Ingkar Janji (Perkara Sang Gubernur)

Sebagaimana dikutip dari bbc.com, Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap di Jayapura dan langsung diterbangkan ke Jakarta, pada Selasa (10/01). Saat tiba di Jakarta, Enembe dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Terkait alasan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Ali Fikri mengungkapkan, Enembe pernah mempunyai riwayat pemeriksaan kesehatan di rumah sakit itu.

Fakta tersebut setidaknya menjawab atas besarnya ekspektasi publik kepada KPK untuk komitmen menjawa marwah dan semangat asas equality before the law, persamaan di hadapan hukum. Sejak awal, seolah tergambarkan bagaimana perlakuan istimewa KPK kepada Gubernur Papua tersebut. Bahkan untuk pengecekan kesehatan, yang menjadi alasan Sang Gubernur "tidak ke Jakarta" adalah sakit, Ketua KPK, Firli Bahuri bersama Tim Penyidik langsung menemui di Papua. Tantangan publik kemudian, seolah terbranding KPK pilih-pilih, KPK tak bergigi dan KPK tak bernyali.

Sebagai penyidik KPK, bukan berarti ingin membela habis-habisan KPK, namun sejatinya, apa yang dilakukan KPK merupakan sebuah proses hukum yang dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Konsideran atas tindakan hukum, tentu tidak lepas dari apa yang diatur dalam undang-undang. Bukan sebuah kebijakan. Bilapun harus dipertimbangkan alasan di luar hukum, tidak lepas dari asas-asas universal equum et bonum est lex legum (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum).

Keadilan, Kepastian dan Kemanfaat hukum, tidak boleh dilepaskan dalam proses penegakan hukum. Walaupun, pada titik tertentu ada hal-hal yang harus dipertimbangkan, namun masih dalam kontruksi normativ hukum acara kita.

 Pada kasus Sang Gubernur ini, terblow-up secara massif, sehingga apa yang sebenarnya "juga dilakukan" pada tersangka lain, diperlakukan sama oleh KPK. Penyidik yang mempunyai kewenangan dalam penahanan seseorang, selalu berpedoman pada Pasal 21 KUHAP yang pada intinya menyebutkan :  penahanan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangak atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Namun demikian, ketika orang yang akan ditahan tersebut sakit (alasan yang sah, sakit atas keterangan dokter), maka penyidik akan menempuh diskresi atas dasar kemanusiaan. Secara normative undang-undang (KUHAP), sakit tidak menjadi penghalang bagi penyidik untuk melakukan penahanan. Bilapun akhirnya atas dasar kemanusiaan, tentang sakit yang bagaimana untuk bisa dilakukan penundahaan penahanan, tidak diatur juga dalam hukum positif kita. Kondisi seperti ini-lah yang pada awalnya dihadapi oleh KPK.

Memunculkan prasangka, KPK yang tidak bergigi. Banyak perkara dengan tersangka seperti Sang Gubernur, hanya karena tersangka tersebut " orang biasa", sehingga tidak secara masif terblow up media. Publik tidak tahu dan tidak menjadi konsumsi publik. Apa yang dilakukan dalam proses penyidikan KPK, bukan menjadi keputusan orang perorang. Semua tahapan proses harus diekspose dihadapan Pimpinan yang kolektif kolegial serta unit kerja lain, termasuk unit kerja pengawasan internal. Tidak ada celah keputusan dalam proses penyidikan diambil oleh orang perorang yang membuka peluang  terjadinya abuse of power.

Biasanya, ketika orang yang akan ditangkap benar-benar sakit, atas rekomendasi dokter Pribadi, KPK melakukan second opinion dengan mendatangkan Tim Medis Independen, dan bila hasil rekomendasi menyebutkan orang/ tersangka layak untuk menjalani penahanan, maka akan dilakukan penahanan. Sebaliknya terhadap tersangka dalam kondisi sakit yang tidak memungkinkan dilakukan penahanan, tentu dilakukan penundaan.

KPK tetap on the track dalam penanganan perkara, prinsip-prinsip dan asas hukum selalu dipegang dan menjadi pedoman dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.

Salam Anti Korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun