Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Berkas Perkara Tipis-Substantif (Apa Hubungan Dengan Proyek Perubahan?)

11 November 2022   08:41 Diperbarui: 11 November 2022   14:20 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berkas Perkara Tipis Substantif

(Apa Hubungannya dengan Proyek Perubahan?)

Foto : Dokumen Sendiri

Terkait artikel saya sebelumnya tentang Berkas Perkara dan Asas Costante Justitie tanggal 28 Oktober 2022 ada yang bertanya ke saya, apa hubungannya dengan Proyek Perubahan? Bukankah awalnya, web blog ini didedikasikan sebagai Wadah implementasi Proyek Perubahan yang sedang saya laksanakan? Betul, maka artikel saya berada dalam tema besar terkait korupsi.

Dari 20 artikel saya sejak pertama bergabung di kompasiana, 21 Oktober 2022 satu artikel saya coba ikut menuangkan gagasan terkait tema pilihan. Lainnya tentang pusaran korupsi dan tentu saja tema pungli saya anggap sebagai bagian dari tema besar tadi. Konsep dasar Proyek Perubahan saya adalah bagaimana menguatkan pemberantasan korupsi.

Kembali ke hubungan Berkas Perkara (dalam konteks artikel ini Berkas Perkara Pidana) artikel tersebut tautannya adalah bahwa dalam Implementasi Proyek Perubahan, ada sub implementasi di dalamnya terkait Perkembangan Potensi Diri. Di dalam sub ini dibreakdown adanya " upaya untuk memberikan masukan atau ide perubahan" pada organisasi. Tentu, karena konteks tugas pokok saya sebagai penyidik, salah satu gagasan untuk menjadi masukan adalah perlunya "mereform-" Berkas Perkara yang memang menjadi keseharian tugas penyidik. Sumbangsih pemikiran ini menjadi implementasi ide gagasan saya.

Menarik, sampai dengan jam 07.56 hari ini (saat artikel ini dibuat), sudah ada 158 view atau pembaca atas artikel tentang Berkas Perkara tersebut, 6 diantaranya memberikan komentar yang positif dan menganggap inspiratif.

Bagaimana role model tersebut, mungkin bisa terealisasi? Saya sangat optimis karena reasional dan Berkas Perkara yang selama ini "membudaya" dan saya sebut sebagai "aliran tebalisme", sudah saatnya berubah menjadi aliran "tipis-substantif.". Bukankah konon di Negara tetangga Berkas Perkara tidak tebal-tebal banget, namun lebih mengedepankan substantive pembuktiannya? Hal-hal yang sekiranya bisa dibuat efektif dan efisien, kenapa tidak dilakukan? Hal paling utama terpenuhi adalah formil dan materil-nya (dari sisi kualitas) bukan dari segi kuantitas-nya. Penyidik-lah yang bisa memilah mana yang sebenarnya perlu masuk dalam Berkas Perkara dan mana yang tidak perlu.

Sebagaimana "role model" yang pernah saya sampaikan, konsep Berkas Perkara "Tipis-Substantif" bisa dikontruksikan ulang sebagai berikut :

  • Berkas Perkara memuat di dalamnya Berita Acara Pemeriksaan Saksi, Tersangka dan Ahli.
  • "Tipis-Substantif" juga sudah harus dimulai dalam tahap Berita Acara Pemeriksaan ini. Banyak pertanyaan dalam BAP yang ditengarai jauh dari kebutuhan untuk "menjawab dan menguatkan pemenuhan pasal yang menjadi dasar seseorang dijadikan Tersangka. " Bahkan ada keterangan saksi testimonium de auditu yang sama sekali tidak mempunyai kekuatan pembuktian dikembangkan ke sana kemari, mempertebal jumlah halaman BAP. Bila berpikirnya adalah dalam rangka "pengembangan" atau "menemukan tindak pidana lain", konteksnya tentu berbeda.
  • Hasil Berita Acara Pemeriksaan akan disusun dalam sebuah Resume. Resume sesuai maknanya merupakan rangkuman dari tulisan panjang. Terbayang, ketika membuat skripsi, Tesis, Disertasi atau penelitian ilmiah dibuat suatu abstraksi. Apakah sama dengan resume? Resume lebih bermakna pada ihtisar atau ringkasan. Dari sini, maka dinarasikan abstraksi tidak sama dengan resume, atau dengan bahasa lain abstraksi lebih pada internalisasi substantive, sedang resume lebih luas dari abstraksi. Ringkasan, pemahaman mudah kita adalah menuliskan dengan inti-inti permasalahan yang menjadi obyek ringkasan. Jadi pertanyaannya bila dikaitkan dengan resume pada Berkas Perkara, kontruksi mikro-nya adalah ada pada "pembuktian materiil" perbuatan tersangka. Keterangan di luar itu, tidak perlu dimasukan dalam sub resume, yaitu pada fakta BAP.  Ini yang menjadi salah satu resume menjadi tebal halamannya.

Sementara ini dulu, bahasan lanjutan tentunya setelah mendengar diskusi-diskusi dan pendapat rekan-rekan semua. Tentu saya sangat senang bila artikel saya menjadi sebuah embrio pemikiran bersama untuk adanya perubahan terkait Berkas Perkara yang Tipis Substantif, perlu dibuka ruang untuk membahasnya.

Salam Anti Korupsi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun