Mohon tunggu...
Kami Bicara
Kami Bicara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Cerita Menjadi Berita

Edukasi, dan Informatif

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Satu Tahun Memimpin, PR JAK Nilai Anies Masih Lamban Tangani Dugaan Korupsi

23 Oktober 2018   12:57 Diperbarui: 24 Oktober 2018   15:19 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak terasa Anies Baswedan yang terpilih sebagai Gubernur DKI lewat pilgub DKI 2017 sudah 1 tahun Anies Baswedan memimpin ibukota negara sebagai Gubernur DKI. Banyak capaian yang sudah dilakukan oleh Gubernur DKI dalam menangani berbagai permasalahan warga ibukota termasuk didalamnya menepati beberapa janji-janji kampanye saat pilgub 2017 lalu.

Terhadap kasus dugaan korupsi di Dinas, Anies dinilai masih lamban untuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan pejabat dinas di masa pemerintahan lalu.

Penilaian tersebut disampaikan oleh Jamdani Koordinator Persatuan Rakyat Jakarta Anti Korupsi (PR JAK) dalam siaran persnya pagi ini (22/10) yang disebar melalui medsos di Jakarta.

Menurut Jamdani, meski Anies dinilai lamban dalam menyikapi kasus korupsi ditubuh dinas namun masyarakat jangan putus asa untuk terus memberikan masukan dan laporan kepada Gubernur DKI terkait dengan kasus korupsi yang terjadi di dinas pada masa lalu.

Jamdani mengklaim bahwa PR JAK baru baru ini juga sudah melaporkan temuannya terkait adanya dugaan korupsi di tubuh dinas kesehatan.

Melalu surat laporan bernomor 212/lap_gub/XIV/X/2018 yang langsung diserahkan ke Anies Baswedan. Dirinya berharap laporan dugaan kasus korupsi di tubuh dinkes DKI dapat ditindaklanjuti.

"Ada banyak temuan kami terhadap dugaan praktek korupsi di tubuh dinkes DKI seperti Pembangunan Puskesmas TA 2016 dan 2017, Pengadaan Obat Non Formularium Nasional (Fornas) TA 2017, dan Proses Rekuitmen Yang Syarat KKN" papar Jamdani.

Dalam kasus korupsi pembangunan puskesmas dijelaskan oleh Jamdani bahwa proses kecurangan pada pembangunan Puskesmas di DKI Jakarta adalah sebuah rencana yang matang, yang sudah diatur mulai dari tahap paling awal sebuah pembangunan yakni tahap perencanaan.

"Kecurangan ini gawangi oleh oknum yang memiliki pengalaman segudang dalam menjalankan proses lelang dan memiliki pengetahuan akan sistem lelang itu sendiri" seru Jamdani.

Dalam kasus pengadaan obat non Fornas, Jamdani memaparkan bahwa Pembelian obat non fornas yang dikonsolidasikan dalam satu kontrak kemudian kontrak tersebut berupa kontrak payung, yang memberikan dasar pelaksanaan anak kontrak berikutnya, memiliki beberapa kesalahan dan mispersepsi dari si pelaksananya.

"Dan ini berpotensi untuk timbulnya dugaan korupsi selain juga melanggar permenkes 659 tahun 2017 dan KMK No 68 2010 tentang kewajiban pemerintah menggunakan obat generik" ungkap Jamdani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun