Mohon tunggu...
Kami Bicara
Kami Bicara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Cerita Menjadi Berita

Edukasi, dan Informatif

Selanjutnya

Tutup

Nature

Demi Tegakkan Perda No 8 Tahun 2017, Pihak Kelurahan Pekojan Bongkar Bangli

11 Oktober 2018   02:41 Diperbarui: 11 Oktober 2018   02:44 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demi Tegakkan Perda No.8 Tahun 2017, Pihak Kelurahan Pekojan Bongkar Bangli

Sejumlah bangunan liar yang berada diatas saluran air di jalan Pengukiran dibongkar oleh pihak Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (8/10/2018) Pembongkaran dilakukan untuk mengantisifasi banjir maupun genangan air disaat musim penghujan.

"Ada lima bangunan liar yang ada diatas saluran air kita bongkar, ini dilakukan sebagai upaya penataan lingkungan dan refungsi saluran sebagai antisifasi banjir maupun genangan yang ada dilingkungan pemukiman wailayah Kelurahan Pekojan," ujar Lurah Pekojan Tri Prasetyo Utomo.

fgfg-5bbe5516c112fe6a1d5876b2.jpg
fgfg-5bbe5516c112fe6a1d5876b2.jpg
Tidak hanya itu saja, Tri juga menegaskan, bahwa selain mengantisifasi banjir maupun genangan air. Tentunya langkah ini juga diambil sebagai penegakan Perda No.8 tahun 2017 tentang ketertiban umum.

"Penataan lingkungan pemukiman di bekas bongkaran disamping akan diaktifkan kembali saluran air yang sempat tertutup selama puluhan tahun juga akan diupayakan menjadi taman lingkungan," pungkasnya mengakhiri.

Kegiatan yang melibatkan unsur 3 Pilar Kelurahan Pekojan bersama dengan pengurus RT /RW dan tenaga Satpol PP tingkat Kecamatan dan kelurahan serta tenaga PPSU yang jumlahnya 60 orang dibantu pemilik bangunan berjalan aman tertib dan kondusif dengan komunikasi persuasif semua  pihak terkait.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun