Mohon tunggu...
Herry Gunawan
Herry Gunawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - seorang pemuda yang peduli

Saya seorang yang gemar fotografi dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kebebasan Berekspresi, Ormas dan Indonesia Damai

9 Januari 2021   14:10 Diperbarui: 9 Januari 2021   14:20 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Damai Indonesia - strateginew.co

Indonesia adalah negara yang sangat mengedepankan demokrasi. Sistem demokrasi yang dianut adalah demokrasi Pancasila. Dan nilai-nilai Pancasila berasal dari kearifan lokal, adat istiadat dan budaya masyarakat Indonesia. Karena sangat mengedepankan demokrasi, makan setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Dan konsekwensi dari negara demokrasi adalah menjamin kebebasan berekspresi setiap warga negaranya.

Salah satu kebebasan berekspresi adalah terkait mengeluarkan pendapat di depan umum, ataupun melakukan aktifitas di depan umum. Namun, apapun ekspresi yang dilakukan tetaplah harus positif. Harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Ini artinya, kebebasan berekspresi betul dijamin oleh undang-undang, tapi juga diatur dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Usai reformasi, demokrasi di Indonesia memang begitu pesat. Termasuk keinginan masyarakat dalam menyampaikan pendepat, argumentasi, ekspresi ataupun berorganisasi. Semuanya mengalami peningkatan yang begitu pesat. Saking pesatnya, banyak orang yang mengatakan demokrasi di Indonesia mulai kebablasan. Kebebasan berpendapat tidak terkontrol. Dan seiring meningkatnya perkembangan teknologi informasi, pendapat yang mengandung kebencian, hujatan, provokasi juga semakin marak di dunia nyata ataupun dunia maya.

Ironisnya, penyebaran ujaran kebencian ini tidak hanya dilakukan oleh individu, tapi juga dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan. Memang tidak semua ormas melakukan, tapi beberapa ormas terindikasi menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi di dunia maya. Ironisnya, praktek provokasi dan penyebaran kebencian ini dilakukan dengan berlindung dibalik agama. Bahkan, ada juga yang secara jelas memproklamirkan dukungannya pada kelompok radikal, dan sering mempropagandakan paham-paham radikalisme dalam setiap pertemuan atau ceramah yang dilakukan.

Ormas semacam ini memang harus ditertibkan. Karena bisa menjadi virus negative bagi masyarakat yang sangat menghargai keberagaman, mengedepankan tolerans dan nilai-nilai kemanusiaan. Ormas harus bisa merangkul keberagaman. Meski ormas tersebut mempunyai latar belakang ormas keagamaan, namun bukan berarti mereka mendiskriminasikan agama lain. Karena setiap agama apapun pada dasarnya saling menghargai. Bahkan meski menjadi agama mayoritas, Islam pun ketika datang ke tanah Jawa, tidak pernah mengganggu agama yang telah ada sebelumnya.

Beberapa tahun sebelumnya, Indonesia pernah membubarkan ormas yang dianggap membahayakan. Di era pemerintahan saat ini, setidaknya ada dua ormas yang dibubarkan dan dinyatakan sebagai ormas terlarang. Diantaranya adalah HTI dan FPI. Apa alasan pembubaran dan pelarangan, bisa kita baca di berbagai media massa. Dan sebagai warga negara Indonesia, semestinya kita tidak akan mengikuti kedua ormas tersebut. Sekali lagi, ormas harus bisa menyatukan, bukan mencerai beraikan. Ormas harus bisa merangkul, bukan saling pukul.

Ingat, Indonesia adalah negara yang sangat majemuk. Keberagaman suku, agama, budaya dan bahasa di Indonesia, telah membuat negeri ini tumbuh menjadi negeri yang sangat indah. Keragaman ini juga membuat negeri ini menjadi negeri yang toleran, dan ramah terhadap siapa saja. Kearamahan ini tentu saja tidak boleh dikotori dengan bibit intoleransi yang menyusup melalui individu dan ormas. Kearifan lokal uang ada di negeri ini harus terus kita jaga, agar Indonesia yang indah ini tetap menjadi Indonesia yang damai. Salam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun