Mohon tunggu...
Heny Cahyani
Heny Cahyani Mohon Tunggu... Lainnya - Heny

AAA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Dr Apollo "Konsolidasi Perubahan Kepemilikan"

21 Mei 2021   15:11 Diperbarui: 21 Mei 2021   15:18 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saya akan memaparkan materi mengenai " konsolidasi perubahan kepemilikan"


Sebelumnya mari kita simak Pengertian dari konsolidasi itu sendiri.


Konsolidasi adalah gabungan dua usaha atau lebih, dengan cara mendirikan usaha baru dan memberhentikan usaha yang lama tanpa membubarkannya terlebih dahulu. Konsolidasi juga dapat disebut sebagai 2 perusahaan yang bergabung dan memilih untuk memberhentikan perusahaan lama demi hukum dan sebagai gantinya mendirikan suatu perusahaan yang baru. meskipun secara tidak langsung perusahaan baru tersebut mengambil alih aset hak dan kewajiban dari perusahaan yang berhenti sebelumnya.

Kepemilikan perusahaan dan anak induk perusahaan pada investor mungkin berubah. Sebagaimana, akibat dari perusahaan tersebut menjual saham miliknya sendiri. Pengaruh aktivitas tersebut berakibat pada perusahaan induk atau investor. Dan juga tergantung pada harga saham saat saham tambahan tersebut dijual.

Ciri-Ciri Konsolidasi
Adapun ciri-ciri konsolidasi ialah sebagai berikut:


*Terdapat dua atau lebih perusahaan yang mebubarkan diri demi membentuk perusahaan baru.
*Perusahaan-perusahaan yang membubarkan diri tersebut berhenti tanpa adanya proses pembubaran terlebih dahulu.
*Perusahaan baru yang terbentuk dari hasil pembubaran harus memperoleh status badan hukum yang baru.
*Perusahaan hasil konsolidasi akan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan keputusan Menhukham tentang perusahaan yang meleburkan diri tanpa proses likuidasi.
*Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri akan beralih ke perusahaan baru hasil konsolidasi sesuai dengan titel umum.

Alasan Perusahaan Melakukan Konsolidasi
beberapa alasan mengapa bank atau perusahaan memutuskan untuk melakukan konsolidasi antara lain sebagai berikut:


*Masalah Kesehatan
Jika bank atau perusahaan telah dinyatakan tidak dapat berkembang dengan baik oleh Bank Sentral maka biasanya bank tersebut melakukan gabungan dengan bank lain.

*Masalah Permodalan
Jika modal yang dimiliki suatu bank terlalu kecil sehingga sangat sulit untuk melakukan ekspansi usaha, maka bank tersebut bisa saja bergabung dengan satu atau beberapa bank lain agar modal yang dimilikinya menjadi besar sehingga lebih mudah untuk membesarkan usahanya.

*Masalah Manajemen
Manajemen yang kurang profesional akan membuat bank atau perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus dan sulit untuk berkembang dengan baik. Hal ini akan mengakibatkan bank atau perusahaan tersebut untuk akhirnya memutuskan untuk melakukan konsolidasi dengan bank lain yang kualitas manajemennya terkenal lebih baik dan profesional.

*Teknologi Dan Administrasi
Bank atau perusahaan  yang memakai teknologi sederhana seringkali muncul beberapa masalah. Karena diera sekarang ini teknologi sudah semakin canggih. Untuk mendapatkan teknologi yang lebih canggih dibutuhkan modal yang tentu saja tidak sedikit. Karena itulah suatu bank atau perusahaan lebih memilih untuk melakukan penggabungan dengan bank atau perusahaan lain yang teknologinya lebih canggih demi kelangsungan usahanya. Demikian juga dengan bank yang sistem administrasinya masih menggunakan system lama dan sulit teratur. Bank tersebut baiknya melakukan konsolidasi dengan bank atau perusahaan lain agar sistem administrasinya menjadi lebih baik dan lebih terkontrol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun