Pemerintah sudah menerbitkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah dalam upaya untuk mengendalikan pencemaran dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Saat ini sudah ada perangkat regulasi yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan PP No. 18 Tahun 1999 Jo PP No 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Kemudian PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan PP No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dan peraturan perundangan lainnya.
BACA JUGA : Sekilas tentang "Sweet Sugar" (5): Teknologi Kompos dari Limbah Padat Pabrik Gula
Regulasi tersebut untuk mengatur dan mengarahkan para pelaku industri dalam upaya pelestarian lingkungan. Selain regulasi sudah disiapkan pula program Pemerintah untuk pembinaan dalam upaya mewujudkan pengelolaan industri yang ramah lingkungan.
Salah satu program untuk mendorong ketaatan  pengusaha dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dituangkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2008 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan PROPER .
Program ini merupakan pelaksanaan pengawasan oleh Pemerintah terhadap ketaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Bertumpu sepenuhnya berdasarkan pada kinerja pengelolaan lingkungan di dalam dan di luar lingkungan perusahaan yang berorientasi pada output yang dicapai.
PROPER diberlakukan terhadap semua jenis usaha dan atau kegiatan yang mempunyai potensi dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
Penilaian Peringkat dilakukan oleh Tim Teknis dan hasilnya diumumkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup setiap setahun sekali.