Mohon tunggu...
AKIHensa
AKIHensa Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan dan sejak 4 Mei 2012 menjadi Kompasianer

Kakek yang hobi menulis hanya sekedar mengisi hari-hari pensiun bersama cucu sambil melawan pikun.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Daripada Saling Tuding, Yasonna Laoly dan Polri Lebih Baik Kerja Sama

22 April 2020   10:32 Diperbarui: 22 April 2020   17:52 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yasonna Laoly (Foto Liputan6.com/Johan Tallo) 

Menkumham Yasonna Laoly berupaya melakukan klarifikasi terkait berita yang menyebutkan bahwa napi yang baru dibebaskan kembali berulah kriminal. Yasonna menilai, hal itu tetap harus disikap serius.

Saat ini publik mendapatkan informasi yang mengerikan terkait pembebasan napi tersebut. Banyak diantara mereka yang kembali kambuh berbuat jahat dan terbukti mereka kembali ditangkap oleh kepolisian.

"Karenanya, bila ada berita di media terkait pengulangan tindak pidana, saya minta setiap kanwil bertindak aktif memastikan kebenarannya di kepolisian. Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak jadi ketakutan akibat berita miring yang tidak benar," kata Yasonna seperti dilansir Kompas.com (20/4/20).

Menurut Yasonna, napi asimilasi yang berbuat kejahatan lagi angkanya terbilang sangat rendah. Anggapan Pak Menteri ini seakan menyepelekan tingkat ancaman keamanannya. Kendati angkanya rendah tapi itu adalah fakta bahwa kejahatan kembali mengancam kehidupan masyarakat.

BACA JUGA : Aksi Pembebasan Napi oleh Yasonna Laoly dan Solusi Wali Kota Solo

Angka rendah atau tidak, saat ini yang menjadi masalah adalah adanya ancaman keamanan yang sangat serius bagi masyarakat. Apalagi di tengah keresahan adanya pandemic coronavirus ini, ancaman keamanan tersebut menambah beban yang berat bagi masyarakat.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim Polri), Komjen Pol Listyo Sigit menjelaskan bahwa fakta di lapang setidaknya ada 27 orang mantan narapidana yang kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi.  

Saat ini semua narapidana itu telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di masing-masing Polda tempat terjadi kejahatan tersebut.

"Dari total 38.822 narapidana yang dibebaskan itu, ada 27 orang mantan narapidana yang berulah lagi dan berbuat kriminal," kata Listyo kepada CNNIndonesia.com (21/4/20).

Mereka melakukan kejahatan dengan beragam. Beberapa di antaranya kembali melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan, begal kendaraan bermotor, hingga pelecehan seksual bahkan perkosaan. Sungguh memprihatinkan di tengah pandemi coronavirus ini.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun