Mohon tunggu...
AKIHensa
AKIHensa Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan dan sejak 4 Mei 2012 menjadi Kompasianer

Kakek yang hobi menulis hanya sekedar mengisi hari-hari pensiun bersama cucu sambil melawan pikun.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aksi Pembebasan Napi oleh Yasonna Laoly dan Solusi Wali Kota Solo

21 April 2020   06:50 Diperbarui: 21 April 2020   10:14 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto Kompas.com/Hadi Maulana

Menteri Yasonna Laoly membebaskan para napi namun beberapa diantara mereka kembali kambuh berbuat kriminal. Kemudian justru Wali Kota Solo ini yang memberikan solusi. Sebenarnya apa yang terjadi?

Di tengah darurat kesehatan Nasional karena pandemi virus corona, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumkam) telah membebaskan total sebanyak 38.822 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi.

Jumlah tersebut dengan rincian napi yang bebas melalui program asimilasi sebanyak 35.738, sedangkan dari program binaan sebanyak 903 orang. Sementara itu, untuk program integrasi, napi yang dikeluarkan sebanyak 2.145 orang dan binaan sebanyak 36 orang.

Tidak satupun diantara mereka yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi. Yasona Laoly mematuhi perintah Presiden Jokowi untuk tidak membebaskan para Koruptor tersebut. 

Sebelumnya ada wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga para napi koruptor bisa dibebaskan. Namun reaksi masyarakat menolak hal tersebut.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham Bambang Wiyono memastikan bahwa wacana itu dihentikan karena Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyatakan tidak berencana merevisi PP tersebut (Kompas.com 6/4/20).

Kita harus bisa memaklumi kapasitas Lapas di Indonesia ini sangat terbatas. Tingginya tingkat hunian Lapas ini yang menyebabkan kondisi yang sangat rentan pada penyebaran virus corona, Vicod-19 yang mematikan. 

Membebaskan mereka dengan persyaratan tertentu tentu saja adalah tindakan terpuji dari Pemerintah.

Kendati demikian hal itu ternyata belum cukup karena dari fakta di lapangan para napi tersebut beberapa diantaranya kembali berbuat tindak pidana. 

Beberapa kasus  yang terjadi seperti pencurian sepeda motor, pengedaran narkoba. Akibatnya dipastikan ada 12 napi yang dicabut hak asimilasinya karena kembali melakukan kejahatan.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan bahwa program asimilasi napi saat pandemi Corona bisa memicu masalah keamanan baru. Salah satunya, karena napi-napi itu akan kesulitan mencari pekerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun