Mohon tunggu...
Henri Nurcahyo
Henri Nurcahyo Mohon Tunggu... -

Menulis apa saja, sepanjang memungkinkan. Lebih lengkap tentang saya, sila klik: http://henrinurcahyo.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kota Gunung Mas Mendadak Terkenal

6 Oktober 2013   03:40 Diperbarui: 11 Januari 2018   15:10 1966
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1381005462318741633

Oleh Henri Nurcahyo Ketika terjadi kasus penangkapan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Muhtar, saya tertarik dengan nama kota Gunung Mas yang disebut-sebut dalam kasus itu. Diberitakan, bahwa Akil tertangkap tangan karena diduga sedang menerima suap terkait dengan kasus pemilihan kepala daerah kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah. Mengapa dinamakan Gunung Mas? Apakah memang ada emas sebesar gunung di kota itu, sehingga kemudian diperebutkan banyak orang?

Sayangnya, situs resmi pemerintahan kabupaten Gunung Mas tidak bisa dibuka. Namun dalam penelusuran saya di Google saya coba kumpulkan beberapa data sebagai berikut. Kabupaten Gunung Mas adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2002. Ibukotanya adalah Kualakurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Untuk mencapainya, bisa menggunakan jalur darat dengan mobil atau travel dari Palangkaraya selama 3-4 jam

 Transportasi udara dengan pesawat juga tersedia, ada maskapai Aviastar dengan Twin Otter bermuatan 18 orang dan Penerbangan Misi MAF dengan Cessna Amphibi bermuatan 5 orang. Jika Aviastar terbang dari Bandara Tjilik Riwut, maka MAF terbang dengan landas pacu berupa sungai. Untuk jalur sungai, tinggal menyusuri Sungai Kahayan menuju ke hulu dan sampailah Anda ke Kuala Kurun dalam waktu yang kurang lebih sama dengan perjalanan darat. Wilayah Gunung Mas termasuk dataran tinggi yang memiliki potensi untuk dijadikan daerah perkebunan.

Daerah utara terdapat pegunungan Muller dan pegunungan Schwanner dengan puncak tertinggi (Bukit Raya) mencapai 2.278 meter dari permukaan laut. Bagian selatan terdiri dari dataran rendah dan rawa-rawa yang sering mengalami banjir pada musim hujan. Kabupaten Gunung Mas juga memiliki wilayah perairan yang meliputi danau, rawa-rawa dan terdapat 4 jalur sungai yang melintasi wilayah ini. Luas Wilayah 10.805,00 Km2, yang terbagi dalam 11 Kecamatan, 8 Kelurahan dan 117 Desa, dengan total jumlah penduduk sebanyak 103.601 Jiwa. Merupakan kabupaten terluas keenam dari 14 kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah (7,04% dari luas Provinsi Kalimantan Tengah). Komoditi unggulan Kabupaten Gunung Mas yaitu sector perkebunan, pertanian dan jasa. Sektor Perkebunan komoditi unggulannya adalah Karet, kopi dan kelapa, Sub sektor Pertanian komoditi yang diunggulkan berupa Padi, Jagung dan Ubi kayu.

Sub sektor jasa pariwisatanya yaitu wisata alam dan budaya. Sebagai penunjang kegiatan perekonomian, di wilayah ini tersedia 1 bandar udara, yaitu Bandara Kuala Kurun Dan inilah yang mungkin menjadi alasan mengapa dinamakan Gunung Mas, menurut data Distamben Prov Kalteng (2012) terdapat 65 perusahaan pertambangan yang mengeksplorasi batubara, emas, logam, bijih besi, tembaga, galema dan zircon.

Dengan sumberdaya alam sebesar itu, maka pada tahun 2013 tercatat DAU Kabupaten Gunung Mas sejumlah Rp. 476.671.178.000.- Di kawasan yang mayoritas dihuni suku Dayak ini memiliki upacara adat yang terkenal, yaitu Upacara Tiwah atau Tiwah Lale atau Magah Salumpuk liau Uluh Matei. Yaitu upacara sakral terbesar untuk mengantarkan jiwa atau roh manusia yang telah meninggal dunia menuju tempat yang letaknya di langit ke tujuh. Menurut kepercayaan setempat, Jiwa/roh orang yang telah meninggal dunia (disebut Salumpuk Liau) harus dikembalikan kepada Hatalla. Prinsip keyakinan Kaharingan menyatakan bahwa tanpa diantar ke lewu liau dengan sarana upacara Tiwah, tak akan mungkin arwah mencapai lewu liau. Upacara besar yang berlangsung antara tujuh sampai empat puluh hari tentu saja membutuhkan dana yang tidak sedikit, namun karena adanya sifat gotong royong yang telah mendarah daging, maka segala kesulitan dapat diatasi.

Tumbuh suburnya prinsip saling mendukung dalam kebersamaan menumbuhkan sifat kepedulian yang sangat mendalam sehingga kewajiban melaksanakan upacara Tiwah bagi keluarga-keluarga yang ditinggalkan didukung dan dilaksanakan bersama oleh mereka yang merasa senasib dan sepenanggungan. Tiga hukuman dosa yang harus ditanggung oleh Salumpuk liau akibat perbuatan semasa hidupnya :

1. Merampas, mengambil isteri orang, mencuri dan merampok. Hukuman yang harus dijalani oleh Salumpuk liau untuk perbuatan ini ialah menanggung siksaan di Tasik Layang Jalajan. Untuk selamanya mereka akan menjadi penghuni tempat tersebut. Di tempat itu pula Salumpuk liau harus mengangkat barang-barang yang telah dicuri atau dirampok ketika hidup di dunia. Barang-barang curian tersebut akan selalu dijunjung sampai pemilik barang yang barangnya dicuri meninggal dunia. 2. Ketidak-adilan dalam memutuskan perkara bagi mereka yang berwewenang memutuskannya, yaitu para kepala kampung, kepala suku dan kepala adat. Mereka juga akan dihukum di Tasik Layang Jalajan untuk selamanya dalam rupa setengah kijang dan setengah manusia. 3. Tindakan tidak adil atau menerima suap atau uang “Sorok“ bagi mereka yang bertugas mengadili perkara di Pantai Danum Kalunen (dunia). Mereka akan dimasukkan ke dalam goa-goa kecil yang terkunci untuk selamanya. Upacara Tiwah adalah upacara sakral terbesar yang berisiko tinggi. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya harus tersedia hewan korban seperti kerbau, sapi, babi, ayam, bahkan di masa yang telah lalu persyaratan yang tersedia masih dilengkapi lagi dengan kepala manusia. Namun di masa kini kepala manusia digantikan oleh kepala kerbau atau kepala sapi. Upacara Tiwah berlangsung sampai dengan tujuh hari, namun setelah istirahat sehari, dilanjutkan lagi selama tiga hari berturut-turut.

Disamping Tiwah, upacara adat lainnya adalah Balian Balaku Untung, merupakan salah satu upacara adat yang bertujuan meminta umur panjang, banyak rezeki serta mendapat berkat dari Ranying Hatalla. Yang kemudian menjadi pertanyaan, apakah kesakralan ritual tersebut sudah terkikis sehingga kemudian terjadi kasus penyuapan terhadap ketua MK? Apakah pelaku penyuapan tersebut tidak takut lagi arwahnya bakal sengsara di kehidupan kelak kemudian hari? Hampir semua media massa nampaknya hanya terfokus memberitakan dari sudut pandang Ketua MK saja. Padahal diduga ada keterlibatan penguasa kota Gunung Mas juga. Minimal, Bupati Gunung Mas ikut tertangkap di sebuah hotel di Jakarta bersamaan dengan penangkapan Ketua MK tersebut. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, selama ini dikenal sebagai sosok yang ramah dan merakyat. Hambit bersama pasangannya Wakil Bupati Gunung Mas Arton Dohong juga dinilai berhasil dalam menjalankan roda pemerintahan.

Dibawah kepemimpinannya, Kabupaten Gunung Mas sangat pesat perkembangannya. Bahkan Gunung Mas menjadi satu-satunya kabupaten di antara 14 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah yang mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP). Dan hanya Kabupaten Gunung Mas yang mendapatkan peringkat teratas dari penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan laporan keuangan beberapa kabupaten lainnya di Kalimantan Tengah mendapat penilaian Opini Tidak Wajar. Kabupaten Gunung Mas pernah mengalami hal serupa. Laporan keuangannya tiga tahun terakhir mulai dari tahun 2009, 2010 hingga 2011 mendapatkan Opini Tidak Wajar.

Karena itu, banyak warga setempat memprediksi Hambit bakal kembali memenangi Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas yang dilakukan 4 September silam. Karier Hambit dalam birokrasi di antaranya pernah menjabat Kepala Dinas Pendapatan Kota Palangka Raya. Ia juga sempat menjadi Wakil Bupati Gunung Mas. Namun sepertinya lawan politiknya tidak rela dengan hal itu. Sengketa pilkada Gunung Mas sendiri diajukan dua pemohon, yakni Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy (pasangan bakal calon) dan Jaya Samaya Monong dan Daldin (pasangan nomor urut satu). Dalam resume perkara pasangan Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy keberatan dengan hasil pilkada yang digelar 4 September 2013 lalu dan ditetapkan hasilnya pada 11 September 2013. Keduanya kemudian membawa kasus ini ke MK dengan termohon, KPU Kabupaten Gunung Mas, dan Pelaksana Tugas Bupati Gunung Mas pada 13 September 2013. Pasangan Jaya Samaya Monong dan Daldin menganggap ada sejumlah kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif, dan berpengaruh dalam perolehan suara masing-masing calon dalam pelaksanaan pemilukada di Gunung Mas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun