Mohon tunggu...
Hennie Triana Oberst
Hennie Triana Oberst Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuka traveling dan budaya

Kompasianer Jerman || Best in Citizen Journalism Kompasiana Awards 2023

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Jangan Sembarangan Menguburkan Hewan Peliharaan, Inilah 4 Pilihannya

15 November 2021   17:26 Diperbarui: 17 November 2021   03:37 5644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi makam hewan peliharaan | foto: pixabay/fotoerich—

Jika hewan peliharaan mati, ke mana sebaiknya menguburkan mereka? Di Jerman, ada beberapa tempat yang bisa dipilih sebagai tempat peristirahatan terakhir hewan-hewan ini.

1. Menguburkan di pekarangan

Pekarangan rumah adalah tempat yang cocok untuk penguburan hewan peliharaan. Tempat yang dekat dengan kita, juga tidak perlu repot mengurusnya. Namun, tidak semua hewan peliharaan boleh dikuburkan di halaman rumah.

Di sini hanya terbatas untuk hewan kecil yang diizinkan untuk dikuburkan di pekarangan. Misalnya, burung, hamster, dan kucing.

Harus diperhatikan juga penyebab kematian hewan peliharaan. Jika penyebabnya adalah penyakit, maka hewan tidak boleh dikubur di pekarangan. Tindakan ini untuk mencegah patogen menyebar lebih luas.

Kuburan hewan harus berjarak paling tidak 2 meter dari garis batas properti, kedalaman lubang minimal 50 cm, tetapi lebih baik 1 meter. Semakin dalam semakin baik untuk mencegah hewan lain menggali tempat ini.

Hewan peliharaan yang mati harus dibungkus dengan bahan yang mudah membusuk dan tidak merusak tanah misalnya kertas koran, handuk atau kain.

Pemakaman hewan | foto:  commons.wikimedia.org/Bwag
Pemakaman hewan | foto:  commons.wikimedia.org/Bwag

Ada hal lain yang sangat penting untuk diperhatikan sebelum mengubur hewan di pekarangan.

Sesuai aturan di Jerman, tidak diizinkan mengubur hewan jika letak rumah berada di area pasokan air minum atau di wilayah cagar alam. Alasannya, dapat mencemari air tanah. Jika kedapatan melanggar akan didenda sebanyak 50.000 euro.

Mengubur hewan juga dilarang di luar tanah milik pribadi, seperti di hutan, padang rumput, atau tanah kosong. Bila ketahuan melanggar dikenakan denda 15.000 euro.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun