Mohon tunggu...
Hennie Triana Oberst
Hennie Triana Oberst Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuka traveling dan budaya

Kompasianer Jerman || Best in Citizen Journalism Kompasiana Awards 2023

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Inilah Kewajiban Mantan Suami di Jerman Setelah Cerai

16 September 2020   08:20 Diperbarui: 18 September 2020   12:51 3689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi perceraian. (Foto: WenPhotos/pixabay.com)

Peraturan di Jerman

Secara umum, hak asuh anak di bawah umur (sebelum 18 tahun) jatuh pada ibunya. Namun ada pengecualian, misalnya kondisi kesehatan fisik dan mental ibunya tidak baik.

Begitu juga tempat tinggal, yang menempati rumah keluarga adalah anak-anak bersama ibunya. 

Ayahnya walaupun tidak tinggal bersama lagi, wajib memberikan santunan pada anak-anaknya hingga dewasa dan juga tunjangan uang untuk mantan istrinya.

Uang santunan anak

Uang untuk anak diberikan hingga anak tersebut menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi. Besarnya tergantung dari penghasilan ayahnya, hitungannya sbb; 

Uang santunan anak - dok. HennieTriana
Uang santunan anak - dok. HennieTriana

Uang santunan mantan istri

Pada dasarnya setelah perceraian masing-masing membiayai diri sendiri. Tetapi jika anaknya masih kecil, tunjangan untuk mantan istri diberikan paling tidak hingga usia anak tiga tahun.

Atau contoh lainnya jika perkawinan sudah cukup lama, mantan istri tidak bekerja karena mengasuh anak. Maka uang tunjangan diberikan juga sekitar tiga tahun lamanya, hingga ia mandiri dan mendapatkan pekerjaan. 

Seberapa besar jumlahnya tergantung dari penghasilan mantan suaminya. Hitungannya sekitar 3/7 pendapatan mantan suami, atau minimal sekitar 500 Euro per bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun