Mohon tunggu...
Hennie Triana Oberst
Hennie Triana Oberst Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuka traveling dan budaya

Kompasianer Jerman || Best in Citizen Journalism Kompasiana Awards 2023

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dilarang Pesta Dansa di Tempat Hiburan Malam Saat Jumat Agung di Jerman

9 April 2020   06:54 Diperbarui: 10 April 2020   01:34 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: sueddeutsche.de

Negara Jerman yang sangat menjunjung tinggi hak dan kebebasan berpendapat dan berekspresi warganya, di sisi lainnya sangat ketat dalam menerapkan aturan-aturan yang berlaku. Masyarakat Jerman -- menurut data yang tercatat tahun 2018 -- sebanyak 27,7% masyarakatnya adalah penganut agama Katolik, 25,4% Protestan, 37,8% tidak menganut agama, 5% penganut Islam dan selebihnya menganut agama dan kepercayaan lainnya.

Setiap tahun pada perayaan hari Jumat Agung, warga di negara Jerman dilarang mengadakan pesta di Bar, Diskotik dan klub malam lainnya. Peraturan larangan pesta dansa ini sudah dikenal pada masa Perang Dunia Pertama, saat itu adanya pelarangan peringatan malam tahun baru. Dengan berjalannya waktu sebagian aturan diubah dan disesuaikan.

Negara Jerman yang memiliki 16 negara bagian ini memiliki kebijakan pemerintahan sendiri. Begitu juga dengan pelaksanaan larangan ini, di setiap negara bagian sedikit berbeda penerapannya. Pemberlakuan yang paling ketat adalah di negara bagian Bavaria (ibukotanya adalah Munich). 

Di negara bagian yang terkenal dengan produksi mobil BMW ini, mayoritas masyarakatnya adalah penganut Katolik. Larangan pesta dansa mulai berlaku pada hari Rabu Abu (Aschermittwoch) hingga hari Sabtu Suci (Karsamstag), larangan pesta joget juga berlaku pada beberapa perayaan keagamaan lainnya termasuk juga pada malam Natal.

Sedangkan di negara bagian tempat kami tinggal, Baden-Wuerttemberg (ibukotanya adalah Stuttgart) larangan pesta dansa berlaku mulai pada hari Kamis Putih (Gruendonnerstag) hingga hari Sabtu Suci, serta beberapa perayaan keagamaan lainnya.

Peraturan ini berlaku juga di 14 negara bagian yang lain, dengan pelaksanaan sesuai kebijakan pemerintah setempat.

Latar belakang adanya peraturan ini adalah makna dari hari Jumat Agung tersebut. Orang Kristen memperingati hari Jumat Agung sebagai hari penyaliban Yesus Kristus dan penderitaan yang ia alami. Kematian Yesus Kristus ini dipercayai oleh umat Kristen sebagai bentuk penebusan dosa umat manusia. Oleh karena itulah peringatan Jumat Agung ini sangat penting bagi umat Kristen. Perayaan ini merupakan momen perenungan umat untuk berkabung dalam sunyi.

Secara umum, terlepas dari penganut Kristen atau tidak, ini adalah kesempatan manusia untuk menyadari penderitaan global yang terjadi, yang akan menimbulkan rasa syukur.

Saya ingat beberapa tahun lalu, teman saya sangat kecewa ketika menyadari hari yang direncanakannya untuk berkumpul dan berpesta bersama teman-temannya terpaksa harus ditunda karena aturan yang berlaku ini. Saat itu ia belum mengetahui mengenai aturan pelarangan pesta dansa ini.

Seperti yang kita semua tahu, pada setiap aturan pasti ada pro dan kontra. Sebagian masyarakat di sini mendukung dan menyetujuinya, sedangkan sebagian lainnya menentang, mereka bahkan menuntut agar aturan tersebut dicabut. Dari hasil sebuah survei yang dilakukan, sebagian besar masyarakat Jerman menganggap larangan tersebut bagus. Menurut mereka kehilangan beberapa hari dalam setahun untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam tidak akan mengganggu kesenangan mereka.

Apakah pemilik dan penyelenggara tempat hiburan ini setuju atau tidak, sepertinya tidak ada yang berani melanggar karena peraturan ini ada undang-undangnya dan dilindungi hukum. Siapapun yang tidak mematuhinya akan menerima peringatan dan denda yang besar jumlahnya. Maka, jika ingin mengisi hari libur yang jatuh pada Jumat Agung ini dengan berkumpul dan berpesta di rumah, tentu bisa, asalkan menghindari musik yang keras.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun