Sikap KPAI dan YY kepada PB Djarum sama seperti orang yang menghukum seorang anak karena perbuatan salah ayahnya.
Sang ayahlah (PT Djarum Rokok) yang melakukan hal yang tidak baik, tetapi anaknya (PB Djarum) yang tidak melakukan hal yang sama harus ikut menanggung akibatnya hanya karena anak itu membawa "FAM"Â ayahnya: "DJARUM".
Salam. HEP.-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!