Mohon tunggu...
Hennie Engglina
Hennie Engglina Mohon Tunggu... Freelancer - Pelajar Hidup

HEP

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

"Delayed Trauma" Korban Pelecehan Seksual

29 Agustus 2019   23:11 Diperbarui: 30 Agustus 2019   07:46 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti diketahui dan sedang hangat diberitakan, Muhammad Aris, tervonis pemerkosaan sembilan anak, dihukum 12 tahun penjara, denda 100 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan kebiri Ilmiah oleh Pengadilan Tinggi Surabaya (18/7/2019). Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto (2/5/2019).

Hukuman kebiri ilmiah ini menuai pro-kontra. Komnas HAM menanggapi vonis kebiri ilmiah adalah pelanggaran HAM. Senada dengan itu, pada acara ILC Live TV One dengan topik Pemerkosa Divonis Kebiri (Selasa, 28/8/2019), Natalius Pigai, mantan Komisioner Komnas HAM, berpendapat bahwa kebiri ilmiah itu penyiksaan. Lalu, bagaimana dengan para korban?

Saya berterima kasih kepada Ibu Elly Risman, psikolog spesialis pengasuhan anak, yang pada ILC malam itu mengulas perkara ini dari sisi dampak psikologis terhadap korban.

"Trauma seksual pada anak-anak itu delayed trauma, trauma tunda. Tidak sekarang nampaknya, itu sesuai dengan perkembangan seksualnya. Kapan? Nanti, ya, apa dia mau remaja, apa kemudian dia menikah, dia punya anak. Bayangkanlah kalau anak itu sekarang korban Mas A ini berumur ... 4 tahun 6 bulan ... Dia kawin, katakanlah, 15 tahun kemudian, Pak A ini dihukum 12 tahun udah bebas. Dia, sampai anak itu remaja, sampai dia bercucu, sampai rambut putih tumbuh di kepalanya belum tentu traumanya hilang. Siapa yang menangani trauma tersebut? Karena kita hanya dari tadi bicara tentang pelaku. Kasihan beginilah pelakunya, kasihan begitu ... tapi korban? Pedih sekali menjadi keluarga korban dan menjadi korban itu sendiri, karenda dia delayed trauma!"

Terima kasih, Ibu Elly, sebab dalam pelayanan konseling, saya mendapati fakta delayed trauma itu pada korban pelecehan seksual.

Apa itu delayed trauma? Secara sederhana delayed trauma atau trauma tunda adalah luka batin dan/atau keadaan jiwa atau tingkah laku yang tidak normal yang tampak di kemudian hari dan berlangsung dalam masa waktu yang tidak tentu sebagai akibat dari suatu peristiwa.

Pada umumnya, kasus pelecehan seksual pada masa anak-anak atau remaja adalah rahasia hidup korban. Kalau kasus pelecehan seksual itu terkuak, korban dapat beroleh perhatian dan penanganan khusus sehingga trauma itu diharapkan dapat diminimalisir bahkan ditiadakan.

Akan tetapi, bagaimana dengan pelecehan seksual yang disembunyikan rapat-rapat oleh korban dan telah terjadi belasan bahkan puluhan tahun sebelumnya, apa yang terjadi dengan mereka dan siapa yang menangani?

Mungkin Anda bertanya: Seperti apa sih fakta delayed trauma itu pada korban?

Saya memberikan satu saja contoh kasus yang pernah dihadapkan ke saya. Mohon Anda simak dengan baik untuk menilai apakah akibat dari pelecehan seksual pada anak adalah kecil semata.

Sebut saja namanya Qalesy (58 tahun). Ia seorang yang terpandang di daerahnya karena kekayaan orangtuanya yang turun kepadanya. Qalesy sudah berumah tangga dan memiliki anak-anak yang sudah dewasa pula.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun