Mohon tunggu...
Hennie Engglina
Hennie Engglina Mohon Tunggu... Freelancer - Pelajar Hidup

HEP

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan featured

Ketahuilah, Debt Collector Melanggar Hukum Bila Mengambil Kendaraan Anda

14 Agustus 2019   20:46 Diperbarui: 6 Maret 2020   09:55 11838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar: HO/klinikhutang.com via Tribunnews.com)

Ada 4 (empat) hal penting yang harus diketahui bila saat ini Debt Collector sedang membayangi hidup Anda disebabkan mobil/motor yang Anda beli secara kredit mengalami kemacetan cicilan pembayaran.

1. Kasus tunggakan cicilan barang adalah kasus perdata, bukan pidana.
Itu dulu yang pertama-tama harus diketahui, bahwa tindakan menunggak cicilan kendaraan (mobil/motor) adalah perkara hukum perdata. Dan, kasus perdata diselesaikan melalui persidangan di Pengadilan Negeri, bukan di kantor polisi apalagi lewat penagih utang atau Debt Collector (DC).

Jadi, jangan buru-buru ketakutan bila DC mengancam akan membawa Anda ke kantor Polisi, sebab prosedur hukumnya tidak seperti itu.

Bila Anda selaku konsumen (debitur) tidak membayar cicilan kredit hingga batas waktu jatuh tempo, maka dalam hukum perdata tentang perjanjian (kontrak) hal itu disebut sebagai tindakan wanprestasi (cidera janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Wanprestasi dikenakan kepada Anda antara lain karena pelaksanaan kewajiban tidak tepat waktu atau dilakukan tetapi tidak sesuai selayaknya; pengingkaran suatu kewajiban; tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian.

Akan tetapi, sebelum Anda dilaporkan ke pengadilan perdata, kreditor harus terlebih dahulu melayangkan surat peringatan/teguran (Somasi).

Tidak ada ketentuan berapa kali somasi diajukan, tetapi dalam praktiknya somasi diajukan umumnya tiga kali, yakni Somasi I, Somasi II, dan Somasi III. Hal Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.

Bila somasi tidak menghasilkan penyelesaian yang baik, maka kreditor berhak membawa perkara itu ke Pengadilan.

Jadi, DC tidak bisa seenaknya menarik kendaraan Anda hanya dengan memegang dan menunjukkan surat kuasa dari pihak perusahaan sewa guna usaha (leasing) di mana Anda membeli kendaraan itu secara kredit.

2. DC tidak berhak mengambil mobil/motor Anda.
DC sama sekali tidak berhak melakukan itu apalagi mengambilnya di jalan! Kasus wanprestasi ini bisa menjadi kasus pidana bilamana DC melakukan tindak kekerasan terhadap Anda dan/atau perampasan mobil/motor Anda.

DC yang melakukan hal itu dikategorikan telah melakukan tindak pidana tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan dan bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

Juga, bila DC mengeluarkan kata-kata kasar atau ada kata-kata atau perbuatan yang membuat Anda menjadi malu karena itu dilakukan di hadapan orang banyak, maka dia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 KUHP.

Hal ini perlu diketahui, sebab banyak debitur wanprestasi mengalami bagaimana mobil/motor yang sedang dikendarai tiba-tiba dihadang atau diberhentikan secara paksa oleh DC. 

Adalah kerja DC untuk mengingatkan debitur akan kewajibannya, tetapi bukan untuk mengambil kendaraan begitu saja di tengah jalan atau di rumah atau di mana saja mereka menemukan kendaraan itu.

Jika itu dilakukan, DC yang bersangkutan telah melakukan tindakan perampasan atau mencuri dengan kekerasan. DC yang melakukan hal tersebut dapat dilaporkan ke pihak berwajib.

3. Eksekusi penyitaan atau penarikan mobil/motor dilakukan oleh Pengadilan.
Penyitaan atau penarikan mobil/motor atau barang kasus wanprestasi harus melalui keputusan Pengadilan. Itu pun didahului dengan proses persidangan yang dilaksanakan berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Kreditor sebagaimana telah disampaikan di atas (bagian 1). 

Pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Petugas pengadilanlah yang akan melakukan penyitaan itu dengan terlebih dahulu menunjukkan surat penetapan eksekusi dari pengadilan.

Kendaraan akan dilelang oleh pengadilan dan hasilnya digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya, bila masih ada, akan diberikan kepada Anda selaku pemilik mobil/motor.

4. Bayarlah cicilan kredit mobil/motor Anda!
Last but not least, yang terakhir tetapi yang terpenting dari semua itu adalah tepatilah kewajiban Anda sesuai isi surat perjanjian yang Anda sendiri tanda tangani. 

DC tidak akan pernah ada bila kita semua sadar utang. DC itu ada, karena terkadang yang berutang lebih garang dari pemberi pinjaman/kredit. Kalau tidak begitu, DC-nya pasti berbadan biasa saja, berwajah lembut, dan ramah senyum.

Akan tetapi, perhatikan umumnya body mereka. Yang dipilih adalah mereka yang baru nampak hidungnya saja dari jauh, jantung sudah berdegup kencang. 

Ya, bagaimanapun juga ada hak, ada kewajiban. Sebaiknya kita mengingat itu.

Salam. HEP.-

Referensi antara lain: 1 | 2 | 3 | 4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun