Mohon tunggu...
Hennie Engglina
Hennie Engglina Mohon Tunggu... Freelancer - Pelajar Hidup

HEP

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Masih Pantaskah Abu Bakar Ba'asyir Berstatus WNI?

23 Januari 2019   17:16 Diperbarui: 30 Januari 2019   14:19 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber:matamatapolitik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Bab 3 Pasal 9 butir d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Abu Bakar Ba'asyir (ABB), narapidana kasus terorisme di Indonesia, telah menjalani tujuh setengah tahun hukuman dari vonis lima belas tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011.

Dan, sekarang sedang semarak wacana pembebasan ABB dengan alasan kemanusiaan karena pria kelahiran Jombang 17 Agustus 1938 itu telah berusia 80 tahun.

Seorang narapidana memang memiliki hak mendapatkan pembebasan bersyarat. Demikian termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Bab III Pasal 14 Butir k.

Walau demikian, pembebasan bersyarat harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, baik syarat substantif maupun syarat administratif yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 dan juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Megunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Namun, ABB tidak mau menandatangani dokumen pembebasan bersyarat yang salah satunya mencantumkan syarat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945.

Pihak kuasa hukum ABB, Muhammad Mahendradatta, menjelaskan, bahwa alasan ABB tidak mau menandatangani dokumen pembebasan bersyarat itu adalah pernyataan-pernyataan yang harus ditandatangi oleh ABB itu berada dalam satu ikatan dokumen macam-macam di mana di dalamnya termuat poin yang ditolak oleh ABB, yakni mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi tindak pindana yang pernah dilakukan.

Bila ABB menandatangani, maka itu berarti ABB mengakui kesalahannya. Sementara, ABB bersiteguh, bahwa ia tidak melakukan tindak pidana yang divoniskan kepadanya [sumber].

Saya tidak mau mengomentari hal ABB tidak mengaku bersalah, walau pengadilan telah menyatakan ABB terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Itu urusan ABB dan Sang Pencipta Yang Mahatahu.

ABB boleh saja tidak mau mengaku bersalah, tetapi ABB harus membuktikan, bahwa yang tidak disetujui olehnya hanyalah hal mengaku bersalah dan tidak akan melakukan tindak pidana yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun