Mohon tunggu...
Henggar Budi Prasetyo
Henggar Budi Prasetyo Mohon Tunggu... Administrasi - Travelers

Bandung, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Anies-Sandi Tak Harus Realisasikan Janji Kampanye

16 Mei 2017   14:29 Diperbarui: 16 Mei 2017   17:03 734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum - Kemenagan Anies-Sandi dalam pemilihan umum (pemilu) DKI 1 tidak dipungkiri selain dikarenakan blunder politik dari pasangan calon lain merupakan keberhasilan strategi kampanye dalam rangka meyakinkan warga DKI bahwa dirinya memang layak menjadi Gubernur DKI 1. Salah satunya, Down Payment 0% yang mengejutkan publik, dimana Anies menjajikan akan menyediakan perumahan yang dapat dijangkau harganya oleh warga jakarta. Ada, pula janji untuk menyediakan transportasi terintegrasi antara Trans Jakarta, Metromini, Angkutan Kota. Ada pula janji untuk memperbaiki sistem KJP dan KJS dengan label plus serta janji-janji politik lainnya.

Janji kampanye pada dasarnya baik, dikarenakan manfaat atas pelaksanaanya ditujukan kepada masyarakat. Tentu, apabila janji kampanye itu dapat direalisasikan alangkah baiknya. Namun, didalam tata pemerintahan selalu ada batasan tentang kewenangan ataupun anggaran. Selain dalam hal ini, suatu pemerintah telah memiliki suatu perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan yang menentukan prioritas mana yang harus didahulukan.

Diantara janji-janji politik yang diutarakan Anies-Sandi jika ditinjau dari perencanaan, anggaran, dan kewenangan tentu tidak semua realistis atau baik untuk diimplementasikan. Pemerintah sebagai pemegang amanat rakyat harus dapat memenuhi kebutuhan rakyat, bukan keinginan rakyat. Ketika Anies-Sandi tidak melaksanakan janji politik hal tersebut termasuk wajar dengan catatan dalam pengambilan kebijakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU 30/2014, terdiri dari:

1. Kepastian Hukum

2. Kemanfaatan

3. Ketidakberpihakan

4. Kecermatan

5. Tidak menyalahgunakan kewenangan

6. Keterbukaan

7. Kepentingan umum

8. Pelayanan yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun