Mohon tunggu...
Henggar Budi Prasetyo
Henggar Budi Prasetyo Mohon Tunggu... Administrasi - Travelers

Bandung, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pembatasan Risiko Sistemik dan Kepercayaan Kunci Stabilitas Sistem Keuangan

24 Juni 2019   13:21 Diperbarui: 24 Juni 2019   13:29 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Stabilitas sistem keuangan adalah kebutuhan setiap dari kita (dok: pixabay.com/spectrum)

Disadari atau tidak kita memiliki risiko terkena dampak dari instabilitas sistem keuangan. Dampak tersebut, diantaranya: inflasi, kemrosotan nilai tukar uang,serta kenaikan bunga perbankan. Kenaikan harga barang sudah tentu harus kita terima apabila instabilitas sitem keuangan terjadi. Ketika instabilitas terjadi jangankan membeli barang yang kita impikan, memenuhi kebutuhan saja sulit.

Kantong kosong itulah hal yang bisa jadi akan dialami ketika instabilitas sistem keuangan terjadi (dok. pixabay.com)
Kantong kosong itulah hal yang bisa jadi akan dialami ketika instabilitas sistem keuangan terjadi (dok. pixabay.com)
Pelajaran tentang instablitas sistem keuangan dapat dipetik dari terjadinya krisis Moneter di tahun 1998. Lemahnya kepercayaan terhadap rupiah berimplikasi pada terpuruknya nilai tukar rupiah pada kisaran 16 ribu-an per dollar AS dari tahun-tahun sebelumnya yang berada pada kisaran 2 ribuan per dollar AS.  

Sebelumnya perlu diketahui bahwa kemrosotan nilai tukar tersebut tidak dipengaruhi sentimen pasar, akan tetapi juga dipengaruhi oleh ditetapkannya sistem kurs mengambang dari sebelumnya sistem kurs terkendali.  Rush Money atau penarikan uang secara besar-besaran menjadi dampak lanjutan. 

Dipicu karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap simpanan uang pada bank dan lembaga keuangan akibat dari terganggunya kesehatan keuangan perbankan baik secara langsung dari kedudukan bank sebagai penyalur utang luar negeri ataupun dari kesehatan perusahaan pengguna layanan pinjaman perusahaan yang mengalami permasalahan keuangan yang dipengaruhi oleh peningkatan nilai utang akibat tidak adanya kebijakan lindung nilai atas utang luar negeri Indonesia sehingga nilai yang harus dibayar adalah nilai pasar aktual.

gagal sekali boleh, tetapi kedua kalinya jangan dong (dok. pixabay.com)
gagal sekali boleh, tetapi kedua kalinya jangan dong (dok. pixabay.com)
Atas terjadinya krisis Moneter di tahun 1998 tentu kita dapat mengetahui adanya risiko yang terkendali dan risiko yang tidak terkendali. Kemrosotan nilai tukar mata uang rupiah dibanding mata uang asing tentu tergolong risiko yang tidak terkendali karena merupakan konsekuensi dari perdagangan internasional yang ditentukan oleh mekanisme pasar. 

Sedangkan untuk risiko kenaikan jumlah utang luar negeri akibat pengaruh nilai tukar tergolong sebagai risiko terkendali karena terdapat tindakan yang dapat diambil untuk meminimalkan dampak yang terjadi, sebagai contoh tindakan lindung nilai. Selanjutnya, Rush Money juga tidak perlu terjadi apabila negara melalui otoritas terkait mampu memberikan kepercayaan bahwa simpanan uang pada bank dan lembaga keuangan dinyatakan aman.

Tahun 2008 kembali lagi terjadi krisis moneter kali ini terjadi di AS. Pengaruh krisis moneter tersebut terjadi pada sisi neraca ekspor dan impor terutama dengan negara yang terdampak krisis secara langsung. Kenaikan dan kemosrotan nilai komoditas dunia merupakan konsekuensi yang harus diterima dari terjadinya krisis tersebut. Dikarenakan Indonesia bertumpu pada konsumsi dalam negeri yang lebih besar dibanding luar negeri, maka dampak krisis tidak terlalu berpengaruh.

Atas dasar krisis moneter atau instabilitas sistem keuangan yang telah terjadi, maka perlu kewaspadaan untuk dapat mencegah dan menanggulangi hal tersebut apabila terjadi. Kiranya pencegahan adalah upaya terbaik yang dapat dilakukan mengingat apabila sudah terjadi dampak dari instabilitas sistem keuangan akan sangat sulit dikendalikan. Selain itu, total kerugian yang harus ditanggungpun menjadi tidak sedikit.

Untuk mencegah terulangnya instablitas sistem keuangan di masa mendang, maka ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Ditinjuai dari UU No. 9 Tahun 2016 yang bertanggungjawab terhadap pencegahan dan penanganan instabilitas sistem keuangan adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Adapun anggota dari KSSK, terdiri dari: Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Ketua Dewan Komisioner LPS. Adapun tugas dari KSSK, terdiri dari: 

  • melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan; 
  • melakukan penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan 
  • melakukan penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan. 

Di antara anggota KSSK, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter memiliki fungsi riset dan pemantauan. Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Riset dan Pemantauan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) atau disebut sebagai risiko sistemik yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. 

Berdasarkan PBI 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial, Risiko sistemik didefinisikan sebagai potensi instabilitas akibat terjadinya gangguan yang menular (contagion) pada sebagian atau seluruh sistem keuangan karena interaksi dari faktor ukuran (size), kompleksitas usaha (complexity), keterkaitan antarinstitusi dan/atau pasar keuangan (interconnectedness), serta kecenderungan perilaku yang berlebihan dari pelaku atau institusi keuangan untuk mengikuti siklus perekonomian (procyclicality).  Atas dasar hasil riset dan pemantauan tersebut, maka dapat ditetapkan kebijakan pembatasan terhadap risiko-risiko sistemuk. Kebijakan tersebut dikenal dengan kebijakan makroprudensial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun