Mohon tunggu...
Hendy Adinata
Hendy Adinata Mohon Tunggu... Freelancer - Sukanya makan sea food

Badai memang menyukai negeri di mana orang menabur angin | Email: hendychewadinata@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemilu 2019, Siapa yang Bisa Memilih dan Pembatasannya

17 Maret 2019   09:19 Diperbarui: 18 Maret 2019   09:57 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


31-hari menjelang Pemungutan Suara api kompor mulai dihidupkan lagi untuk memanaskan isi panci yang mulai dingin. Setelah apa yang terjadi dalam Debat Capres ke-1 dan ke-2 yang dilakukan, mala mini merupakan Debat ke-3 yang hanya diikuti oleh Cawapres masing-masing kubu yaitu K. H. Ma'ruf Amin vs Sandiaga Uno. 

Tentunya debat ini jangan dilewatkan begitu saja karena siapa tahu, ya siapa tahu... apa yang dipertontonkan mereka berbeda dengan apa yang sudah kita saksikan lewat debat pertama dan kedua yang oleh banyak penonton katanya "Kurang Menggigit".

Penulis ingin berbagi pesan terkait pemungutan suara yang akan kita ikuti pada 17 April mendatang. Pertandingan kita adalah apakah kita bisa memberikan suara kita atau tidak pada hari H. Jangan sampai diri kita yang lagi semangat-semangatnya ini (setelah tahu rekam jejak si calon, setelah nonton debatnya, menghadiri kampanyenya, bahkan malah berkampanye dengan gencar-gencarnya untuk si calon tadi - biar dia jadi) datang ke TPS mau memberikan suara eh hanya mendapatkan kecewa karena tidak bisa memilih! Sakitnya tuh di situ.

Kepastian hukum merupakan salah satu prinsip dalam penyelenggaraan pemilu kita di samping asas luber dan jurdil. Sebagai informasi bagi kaum awam, dalam Pemilu nanti kita akan diberikan 3 (tiga) surat suara karena keserentakkan memilih calon Presiden, calon Anggota DPR, dan calon Anggota DPD. 

Jika di daerah pembaca sekalian ada pemilu DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota maka surat suaranya bisa menjadi 4 (empat) atau bisa juga 5 (lima). Borongan lah di hari itu.

Mengenai waktu - untuk mencoblos adalah mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Setelahnya langsung dilakukan penghitungan surat suara di TPS bersangkutan sampai selesai dan tuntas. Maka jangan datang di atas pukul 13.00, pasti tidak boleh mencoblos.

Di hari Pemungutan Suara nanti, penanggalan kalender kita juga akan dimerahkan/diliburkan. Senang toh?

***

Sudah selesai dengan informasi yang umum, penulis ingin memberikan informasi terkait Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS beserta pembatasannya.

Perlu diingat bahwa Pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun