Mohon tunggu...
Hendy Adinata
Hendy Adinata Mohon Tunggu... Freelancer - Sukanya makan sea food

Badai memang menyukai negeri di mana orang menabur angin | Email: hendychewadinata@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pengawas Pemilu Menjadi "Macan Ompong" dalam Menangani Dugaan Tindak Pidana Pemilu

15 Maret 2019   09:48 Diperbarui: 15 Maret 2019   12:37 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Menjelang H-33 Pemungutan Suara sudah dirasakan tensi perpolitikan di tingkat nasional maupun daerah semakin tinggi. Bagaikan darah yang mengalir hangat ke setiap bagian tubuh di malam yang dingin, masyarakat juga hangat-hangat membicarakan profil setiap calon, dari yang mereka kenal dan akan dicoblos sampai yang tak dikenal dan bingung mau pilih siapa? Akhirnya hanya pilih saja Partainya. 

Bagaimana dengan warga pembaca sekalian? Sudah mantapkah dengan pilihan hati masing-masing? Jangan cepat jatuh cinta, "Pikirkan saja dulu, hingga tiada ragu" -- pesan dari Band Hivi

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu dalam penyelenggaraan pemilu sejak tahun 2015 menjadi suatu unit aktivitas yang dibentuk dengan tujuan menindak dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP).

Terobosan yang dibawa oleh Sentra Gakkumdu adalah di dalamnya yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Pengawas Pemilu. Pendirian satu atap ini dimaksudkan agar koordinasi masing-masing elemen penyelenggara pemilu dalam menangani pelanggaran pidana pemilu dapat lebih efektif dan tak berbelit-belit -- karena jika bekerja dan berjalan sendiri-sendiri, proses penegakkan hukum terhadap pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dikhawatirkan tak efektif.

Mengacu pada Undang-Undang Pemilu No 7/2017, dikatakan dalam Pasal 486 ayat (1) ketiga pihak tersebut bersama-sama di dalam Sentra Gakkumdu menyamakan pemahaman dan pola penanganan TPP.

Adapun di dalam UU Pemilu dan Perbawaslu 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum tidak disebutkan akan seperti apa dan bagaimana pola yang dimaksud itu selain dari prosedur dan pendekatan dalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) yaitu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal dengan KUHAP (Pasal 477 UU Pemilu).

Walau didirikan dengan niat baik, Sentra Gakkumdu ini dalam berjalannya ternyata tidak seefektif harapan ide awalnya karena penulis menemukan ada celah yang begitu lebar bagi pelaku untuk kabur.

Seperti halnya temuan di sebuah kecamatan di tempat tinggal Penulis yang didaftarkan tanggal 25 Februari 2019 lalu. Adapun temuan tersebut telah diteruskan kepada Bawaslu tingkat Kabupaten oleh Panwaslu Kecamatan dan diplenokan dalam Sentra Gakkumdu pada Tanggal 10 Maret 2019.

Kesimpulan untuk menghentikan penyelidikan terhadap temuan dugaan TPP pun diambil oleh Sentra Gakkumdu dikarenakan alat bukti yang dimiliki "lemah" dan tidak memenuhi unsur di dalam Pasal 184 KUHAP dikarenakan saksi kunci yang tidak berhasil ditemui dan dimintai klarifikasinya.

Saksi kunci yang dimaksud merupakan mereka yang melihat sendiri, mendengar sendiri, merasakan sendiri dan hadir di tempat bersangkutan selama kejadian berlangsung. Alat bukti menjadi lemah dikarenakan saksi-saksi kunci ini "kabur" dan tidak berada di sekitar (ada yang ke Jawa, ada yang ke NTB, ada yang tidak diketahui keberadaannya padahal keterangannya begitu penting). Apalagi waktu penanganan nya harus cepat (14 hari atau dihentikan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun