Mohon tunggu...
Hendy Adinata
Hendy Adinata Mohon Tunggu... Freelancer - Sukanya makan sea food

Badai memang menyukai negeri di mana orang menabur angin | Email: hendychewadinata@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Arcandra dan Menggugat SK Menteri?

9 September 2016   15:16 Diperbarui: 9 September 2016   15:57 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dikembalikannya  status kewarganegaraan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Nomor AHU-1AH.10.01 Tahun 2016 membuka kembali peluang kembalinya Arcandra dalam jajaran Menteri Kabinet Indonesia Hebat setelah diisukan mempunyai status kewarganegaraan ganda Indonesia dan Amerika.

Publik pasti belum puas dengan kinerja Arcandra karena kerjanya baru 20 hari. Begitu juga Presiden Jokowi yang dapat dipastikan keterlibatannya dalam lahirnya SK ini.

Beberapa hal yang telah dilakukan oleh Arcandra yaitu, meminta bantuan KPK untuk memberantas korupsi di Kementrian ESDM, memperpanjang ijin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia, merencanakan akan  merevisi PP 79 Tahun 2010 dimana akan menghapus beberapa pungutan seperti pajak.

Tiga hal ini pun masih belum dapat dirasakan hasilnya karena perlu waktu untuk melihat apa yang akan terjadi.

Dalam 20 hari kerja saja sudah 3 hal yang disentil. Ke depan pasti banyak pemikiran brilian beliau yang saat ini masih berada dalam gudangnya akan dikeluarkan satu persatu ke publik. 

 

Menggugat SK Mentri?

Penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM perihal pengembalian status WNI kepada Arcandra Tahar tentunya tidak terus direspon positif oleh publik. Sebagian kalangan malah berencana akan menggugat SK tersebut ke PTUN Jakarta dengan dalil ada kejanggalan dan pelanggaran hukum dalam penerbitan SK tersebut.

Penerbitan SK tidak sesuai prosedur dalam UU 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Misalnya saja dalam Pasal 20 yang isinya harus ada jasa bagi negara Indonesia. "Apa jasa beliau? Perpanjangan izin itu bentuk pengkhianatan terhadap negara!". Seperti pernyataan Muhammad Kamil, Dirut Legal LBH Street Lawyer.

Suara sumbang juga datang dari wakil rakyat di Senayan. "Ada sesuatu yang tidak wajar karena alasan suka" dan "Mengapa harus dipermudah?".

 

UU 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.

Sebenarnya syarat untuk menjadi warga negara Indonesia tidaklah rumit. Syarat dan tata caranya tercantum dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 22.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun