Mohon tunggu...
Hendry Syafaruddin
Hendry Syafaruddin Mohon Tunggu... Lainnya - pemerhati sosial dan budaya

antropolog, lama berkecimpung pada program pemberdayaan masyarakat desa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perempuan Kepala Keluarga dan BLT Dana Desa

22 Oktober 2021   00:25 Diperbarui: 22 Oktober 2021   00:35 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebijakan pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), membuat perempuan kepala keluarga, yaitu perempuan yang menjadi pencari nafkah utama bagi keluarganya, berada di dalam posisi terjepit. 

Hal ini dikarenakan pembatasan tersebut merintangi aktivitas ekonomi mereka. Di sisi lain, pengeluaran kebutuhan harian dan pendidikan untuk anak-anaknya meningkat dengan adanya kebijakan sekolah dari rumah.

Santi Triana, 41 tahun, salah seorang perempuan kepala keluarga yang berjuang di tengah pandemi. Semenjak bercerai dengan suaminya 3 tahun yang lalu, warga Desa Pakatto, Gowa, Sulawesi Selatan ini menanggung sendiri kebutuhan tiga anaknya. 

Namun berkat BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa dari Pemerintah Desa Pakatto yang ia terima setiap bulan mengurangi beban ekonomi yang ia tanggung.

“Sebagai kepala keluarga saya menerima BLT Dana Desa 300 ribu rupiah setiap bulan selama 12 bulan dari pemerintah desa. Uangnya saya gunakan untuk membeli kebutuhan harian, beras, telur dan biaya sekolah anak”, ujar Santi Triana.

Sebanyak 68 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT Dana Desa tahun 2021 di Desa Pakatto tersebar di 4 dusun, sebanyak 20 orang diantaranya adalah perempuan kepala keluarga.

“Ada 68 KPM penerima BLT Dana Desa, 20 orang diantaranya perempuan kepala keluarga, dengan total BLT Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp.244.800.000.-. Bantuan itu kami salurkan di Balai Desa dan yang berhalangan datang seperti penyandang disabilitas kami antarkan ke rumahnya”, ujar Basir Kepala Desa Pakatto.

“Kami mengundang KPM BLT Dana Desa disaksikan oleh BPD dan Babinkamtibmas. Bagi yang berhalangan datang ke Balai Desa, karena sakit atau penyandang disabilitas, maka kami akan mendatangi rumahnya untuk meyerahkannya”, sambungnya.

BLT Dana Desa merupakan salah satu kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021. Hal ini merupakan bagian upaya pemerintah untuk membantu masyarakat miskin terdampak pandemi Covid-19 terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan warga masyarakat. Dengan adanya bantuan ini dapat meringankan beban warga masyarakat terutama dalam masa pandemi.

Pemilihan KPM BLT Dana Desa di Desa Pakatto diawali dengan pendataan berbasis RT dan RW dan menyandingkannya dengan kriteria dari Dinas Sosial Kabupaten Gowa, sehingga pada tahun 2021 Pemerintah Desa Pakatto menetapkan 68 KPM melalui Peraturan Kepala Desa.

Manfaat BLT Dana Desa juga dirasakan oleh Rasiah Deng Ngaseng, 34 tahun. Ia juga kepala rumah tangga perempuan dengan 2 anak dan bekerja sebagai buruh tani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun