Mohon tunggu...
Hendryk
Hendryk Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Kebijakan

Alumni Pasca Sarjana Universitas Indonesia, HMI Jakarta, Wabendum DPP KNPI, PAC Ansor Matraman

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pasca Idul Fitri Kemacetan Menjadi Fitrah

24 Juni 2018   21:44 Diperbarui: 24 Juni 2018   21:57 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kemacetan bahasa yang tidak asing lagi didengar oleh masyarakat, apalagi pasca hari raya idul fitri dengan kembali lagi para pemudik ke Ibukota atau pun kota besar lainnya di Indonesia. Peningkatan jumlah kendaraan pribadi akan melonjak dan kemacetan tidak terhindari, dimana setiap orang diburu waktu untuk kembali bekerja dan beraktivitas.  

Kemacetan merupakan bagian dari tingginya aktivitas ekonomi sebuah wilayah, kemacetan membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. 

Namun, yang lebih banyak dampak negatifnya karena dari segi sosial kemacetan menimbulkan polusi udara, dimana polusi yang timbul akibat kemacetan mempengaruhi kesehatan. Selain itu kemacetan juga dapat menimbulkan terganggunya kejiwaan seseorang akibat stess menghadapi kemacetan.

Menurut Salim (1993, Hal 10) transportasi mempunyai pengaruh besar terhadap perorangan, masyarakat pembangunan ekonomi, dan sosial politik suatu negara. 

Kemacetan sangat identik dengan transportasi umum yang seharusnya dapat memberikan manfaat banyak malah menjadi sumber masalah. Seperti halnya angkutan transportasi umum sering tidak mengikuti aturan lalu lintas membuat kemacetan, namun ada indikator lain penyebab kemacetan yakni tingginya populasi jumlah kendaraan pribadi yang terus meningkat.

Pemerintah dalam hal mengatasi kemacetan sudah banyak mengeluarkan kebijakan dan memberikan solusinya seperti membangun sistem transportasi busway, MRT, dan LRT. Solusi yang diberikan bertujuan mengurangi kamacetan, memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para penggunanya agar dapat beraktivitas tanpa harus menikmati kemacetan. Saat ini pembangunan sistem transportasi massal tersebut sedang dalam proses pengerjaan sehingga membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya.

Disisi lain pihak swasta juga memiliki peran besar membantu pemerintah dalam mengurangi kemacetan dan membantu masyarakat yang ingin beraktivitas agar terhindar dari kemacetan dengan menawarkan jasa tranportasi online. Awalnya jasa transportasi online kurang diterima, namun hal ini tidak lama ketika para pengguna jasa online merasakan manfaatnya. Akan tetapi saat ini jasa transportasi online malah menjadi indikator besar timbulnya kemacetan.

Jasa tranportasi online merupakan sistem transportasi yang menggunakan teknologi tinggi berbentuk aplikasi, dimana para pengguna jasa dapat meminta pelayanan tanpa harus bertatap muka dan para pemberi jasa tidak harus melakukan negosiasi harga dengan pengguna jasa, karena hal tersebut sudah diatur dalam aplikasi yang berteknologi canggih melalui perhitungan dari pihak pemilik jasa transportasi online. 

Dimana para pemberi jasa sifatnya hanya menjemput dan mengantar pengguna jasa sesuai tujuan yang dipesan hal ini menjadi efektif dan efisien. Tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan kedepan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merestui jasa transportasi online beroprasi di jakarta walaupun harus menabrak aturan -- aturan dan undang -- undang (Romadoni, 2015)

Saat ini para pemberi jasa online tidak lebih seperti halnya angkutan umum lainnya membuat pangkalan yang mengakibatkan penumpukan kendaraan dan parkir liar sembarangan akhirnya kemacetan bertambah parah, seharusnya pemberi jasa online sudah memahami maksud dari online itu sendiri. Selain parkir sembarangan di bahu jalan, ada beberapa ojek online yang sengaja ngetem dibawah putaran jalan bawah kolong flyover membuat akses berputar arah bagi pengguna jalan menjadi terganggu akibat penyempitan jalan (Ravel, 2017)

Sesuai amanah Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, seharusnya ada tindakan tegas dari pihak keamanan baik itu dari pihak Pemerintah Daerah, Kepolisian maupun Dinas Perhubungan namun yang terjadi selama ini sepertinya sebuah pembiaran yang mengakibatkan kemacetan tidak terselesaikan malah semakin parah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun