Pontianak - Seiring dengan Berkembangnya zaman apalagi kita sudah di era Industri four point zero (4.0). Anak-anak 17 tahun sudah mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat. Bukan hanya dari kalangan masyarakat biasa, kalangan selebritis atau pejabat pun sering membiarkan anaknya mengendarai motor atau mobil dijalan umum, dari daerah perkotaan sampai pedesaan.
Pada tahun 2018 tercatat 502 warga Kalbar tewas di jalan raya, 60% kaum milenial yang termasuk pelajar dan mahasiswa. Para remaja dibawah 17 tahun seharusnya tidak berkendara, karena mereka belum berhak mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada undang-undang Nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah jelas, mereka yang mau mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun.
Pasal 28 disebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 77 ayat(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)".
Oleh karena itu, mari kita bimbing dan beritahukan anak-anak dibawah 17 tahun tentang keamanan berkendara, dengan tidak mengendarai kendaraan mobil maupun motor dijalan umum sebelum umurnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hendro Yudho Purwanto
Mahasiswa IAIN Pontianak 2019