Mohon tunggu...
Hendro Widodo
Hendro Widodo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Tata Negara

Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menyoal Masa Jabatan Kepala Desa

4 Februari 2023   17:34 Diperbarui: 4 Februari 2023   17:36 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun yang semula 6 tahun menuai perhatian publik. Sebagian merespons positif bahwa penambahan tersebut masuk akal dan sah sah saja, berbagai alasanpun dilontarkan seperti masa jabatan terlalu singkat, supaya jarak kontestasi Pilkades lebih lama, dan tidak menguras energi sosial warga desa, agar tidak terjadi disharmoni antar warga yang berbeda pilihan, mencegah terjadinya konflik sosial yang berpotensi mengganggu pembangunan desa, dll.

Mengenai hal tersebut, memang tidak menjadi masalah selama melalui prosedur demokratis meliputi persetujuan dari istana dan parlemen dengan rapat paripurna di DPR maupun diskursus partisipatif masyarakat luas. Namun sebaliknya, sebagian yang lain berprasangka bahwa isu atau desakan tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut berpotensi mengarah ke degradasi demokrasi, bahkan oligarki.

Dalam hal ini, kita perlu kritis dan mengkaji lebih jauh mengingat tuntutan ini sudah direspon baik oleh wakil ketua DPR dan presiden, bagi Presiden, kata Budiman, dikutip dari laman hukum online "alasan menambah masa jabatan kepala desa dalam satu periodeisasi masuk akal. Sebab dinamika di desa berbeda dengan di tingkat kabupaten/kota seperti pemilihan gubernur/bupati/walikota".

Wacana ini memang sudah banyak mendapat persetujuan, disatu sisi akan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Kepala desa dinilai punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa. Serta, dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat Pilkades.

Namun, disisi lain dengan lamanya masa jabatan kepala desa dalam perkembangannya konstitusi negara modern itu harus konstitusionalisme. Artinya konstitusi harus membatasi kekuasaan, hal ini dilakukan untuk menjauhi dari tindakan penyelewengan akibat tidak dibatasinya kekuasaan.

Berkaca dari sejarah pemimpin kelas dunia, seperti Nelson Mandela dari Afrika Selatan. Tidak peduli seberapa besar keinginan orang untuk kembali ke puncak, dia hanya berkomitmen pada satu masa jabatan atau Presiden Barack Obama, yang berada di akhir masa jabatan keduanya. masyarakat sering memanggilnya "four more yeant", tapi dia tidak menghiraukannya.

Dari itu, kiranya kita dapat mengambil pelajaran bahwa ketika kita meminta untuk menambah masa jabatan padahal masyarakat tidak menghendaki. bagaimana dengan pemimpin kelas dunia yang menolak pertambahan masa jabatan meski itu jelas jelas di inginkan oleh rakyatnya.

Kenapa pembatasan masa jabatan itu sangat penting?

Dalam politik hukum konstitusi setelah amandemen, masa jabatan presiden 5 tahun dan dibatasi dua periode saja, oleh sebab itu konstitusi UUD 1945. Pembatasan kekuasaan lembaga tinggi negara sudah konstitusional, artinya presiden maksimal 10 tahun, begitupun masa jabatan Bupati dan Gubernur.

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 norma tentang desa bersifat inkonstitusional, khususnya pasal 39 tentang jabatan kepala desa. Dalam pasal ini masa jabatan kepala desa relatif lebih lama dibandingkan dengan jabatan pimpinan di pemerintahan desa atas yaitu 6 tahun dan dapat dipilih kembali paling lama tiga kali masa jabatan, artinya kepala desa dapat menjadi kepala desa. nomor. satu di desa sampai dengan delapan belas (18) tahun.

Masa jabatan ini relatif lebih lama delapan tahun dibanding jabatan presiden, gubernur, bupati dan wali kota, sehingga kepala desa akan dimungkinkan dapat menyelewengkan kewenangan abuse of power dan masa jabatan tersebut bertentangan dengan konstitusionalisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun