Mohon tunggu...
Sepri Hendri
Sepri Hendri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Aplikasi Pembuktian IMBT dalam konteks BPS

20 Mei 2018   20:58 Diperbarui: 20 Mei 2018   21:29 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Posisi BPS bukanlah sebagai pemberi sewa murni atau layaknya agen perusahaan sewa yang memang memiliki persediaan barang (rumah) sebelum melakukan IMBT dengan nasabah. hanya saja BPS akan melakukan pembelian rumah sebagai syarat untuk melakukan IMBT kepada nasabah bilamana sudah dapat dipastikan ada nasabah yang akan menyewa rumah tersebut dengan prinsip IMBT. 

Pada konteks inilah terlihat bahwa BPS memang merupakan intermediary institution, yang melakukan IMBT secara finance lease, bukan sebagai pemberi sewa murni. Secara teoritik dalam IMBT, baik pada saat transaksi maupun tidak untuk pemberi sewa.

BPS merupakan salah satu diantara beberapa langkah antisipasi bank kepada nasabah dalam hal pembuktian secara hukum positif bahwa nasabah telah menerima pembiayaan dalam bentuk uang tunai maupun barang yang telah di tentukan. Jika terjadi wanprestasi di kemudian hari akan tertutup peluang nasabah akan mengingkari bahwa ia telah menerima sejumlah pembiayaan dari bank. 

Dalam teori IMBT dijelaskan bahwa tidak ada hubungan utang piutang antara seorang pemberi sewa dan penyewa, apalagi utang pokok objek sewa dan mengingat, pada saat IMBT (akad ijarah) masih berlangsung maka objek sewa adalah tetap milik pemberi sewa tersebut.

Apabila dalam IMBT yang telah ditentukan yang di maksud masa sewa-nya adalah pertahun sedangkan pembayaran uang sewa dilakukan secara bulanan, maka penyewa bisa ditetapkan sebagai pemiliki sejumah utang uang sewa kepada pemberi sewa dan Seluruh pembiayaan yang disalurkan oleh BPS dengan menggunakan beraneka ragam akad yang wajib tunduk pada suatu ketetapan dalam pembiayaan BPS yang menyatakan bahwa setiap nasabah pembiayaan wajib melakukan pembayaran yang berupa uang. 

Dalam konteks IMBT, rumah yang menjadi objek pembiayaan itu sendiri yang dijadikan jaminan atas pembiayaan IMBT rumah. Bank melakukan pengikatan secara Hak Tanggungan atas rumah tersebut. 

IMBT bukan merupakan nama akad, melainkan istilah dari suatu proses transaksi muamalah terdiri dari beberapa akad, yaitu akad sewa (ijarah) dan akad ba'i atau akad hibah. Sama halnya dengan Bai Inah yang di dalamnya terdiri dari akad ba'i tunai dan akad ba'i tangguh serta dilaksanakan secara simultan dan sec

ara teoritik, tidak ada kewajiban seseorang untuk menyediakan jaminan dalam rangka pelaksanaan IMBT. Namun, jika penyewa telah menyepakati adanya jaminan tersebut, maka secara syariah dibolehkan. 

Jika tidak dilakukan pengikatan secara Hak tanggungan, maka sebagaimna di kemudian hari terjadi sengketa yang harus diselesaikan melalui penjualan rumah sudah pasti secara hukum positif posisi bank akan lemah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun