Mohon tunggu...
Jendry Kremilo
Jendry Kremilo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Sanata Dharma

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mutualisme Korupsi dan Urgensitas Peran Mahasiswa

23 April 2022   08:36 Diperbarui: 25 April 2022   18:57 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi bercorak patronase tersebut terjadi dalam bentuk proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, dan eksploitasi sumber daya alam. Politisi mendistribusikan sumber daya kekuasaan secara personal dan illegal kepada pengusaha untuk mendapatkan jatah keuntungan finansial. Sebagai klien, pengusaha berkesempatan mengoperasikan proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa atau eksploitasi tambang.

Urgensitas Peran Mahasiswa
Perjalanan bangsa Indonesia tidak terlepas dari peran mahasiswa sebagai kaum muda yang mengusung agenda perubahan sosial. Tentu masih segar dalam ingatan kita, andil mahasiswa pada tahun 1908 sebagai pelopor kebangkitan nasional dengan bersekutu melawan segala bentuk imperialisme bangsa asing.

 Selain itu, pada tahun 1928, mahasiswa menjadi pelopor sumpah pemuda yang menyatukan tendensi kedaerahan dalam unitas berbangsa, berbahasa, dan bertanah air. Selanjutnya, tahun 1988 mahasiswa berhasil menjatuhkan rezim Soeharto. 

Tidak sampai di situ, mahasiswa juga berhasil melawan bonsai otoriter Soeharto pada Orde Lama sehingga mengantar bangsa Indonesia menuju pintu gerbang reformasi. Sederet peristiwa tersebut menunjukkan bahwa urgensitas peran mahasiswa sangat dibutuhkan dalam dinamika politik di Indonesia. Namun perlu diakui bahwa akhir-akhir ini mahasiswa seakan apatis dan enggan untuk berpolitik. Hal ini dibuktikan dengan survei CICS pada November 2017 yang menunjukkan hanya 2,3 persen generasi milenial berminat pada isu sosial politik dan isu tersebut menjadi isu yang paling tidak diminati.  Sekarang ini, tidak sedikit juga mahasiswa yang berkarakter individualis dan hedonis serta terlibat dalam perilaku seks bebas, kekerasan, tawuran, dan bahkan mengonsumsi narkoba.

 Namun, perlu diakui bahwa tidak sedikit mahasiswa yang memiliki kemampuan kognitif tinggi yang dibuktikan dengan IPK tinggi, tetapi minim daya kritis. Mereka hanya mampu pada ranah konseptual tetapi susah untuk mengaktualisasikan pengetahuannya pada ranah praktis.  

Dalam memerangi korupsi, mahasiswa perlu memulainya dengan mengonstruksi sense of crisis. M. Hatta menggarisbawahi pentingnya perguruan tinggi membentuk sense of crisis agar mahasiswa sebagai kaum intelektual berempati terhadap kondisi sosial politik bangsanya sehingga dapat menawarkan berbagai langkah solutif atas problem yang dihadapi. Sense of crisis dapat dibangun dengan memberdayakan fasilitas teknologi seperti media sosial dan internet untuk menggali informasi tentang dunia perpolitikan Indonesia. 

Dalam hal ini mahasiswa perlu mendongkrak kultur literasi politik dan menyeimbangkannya dengan informasi yang tidak penting dan sebatas hiburan semata. Sense of crisis perlu dibarengi dengan pemberdayaan nilai kejujuran melalui pendalaman ilmu Pancasila pada mata kuliah pendidikan Pancasila atau pendidikan kewarganegaraan. Contoh konkret pemberdayaan nilai kejujuran dalam lingkungan kampus adalah menindak tegas perilaku mencontek, menghindari perilaku plagiat, mencontohi keteladanan para dosen, dan menghindari nepotisme antara dosen dan mahasiswa. Para mahasiswa juga dapat secara giat mengikuti pendidikan anti korupsi melalui kegiatan-kegiatan edukatif seperti seminar/webinar, diskusi, dan dialog.

 Selain itu, mahasiswa juga mesti berpartisipasi dalam berbagai macam perlombaan yang berintensi memupuk semangat anti korupsi seperti perlombaan karya tulis (artikel, esai, dan karya ilmiah), perlombaan seni (teater, lukisan, lukisan, lagu, tarian, dll), perlombaan debat, dan lain-lain.
Mahasiswa juga dapat memanfaatkan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk mensosialisasikan anti korupsi kepada masyarakat luas. Sosialisasi dapat dilakukan mulai dari mendidik karakter anak usia dini pada pendidikan dasar tentang penyebab dan bahaya perilaku korupsi. 

Tujuannya adalah untuk menanamkan nilai anti korupsi sedini mungkin agar tebiasa dengan perliaku jujur. Selain itu, mahasiswa dapat terjun untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat umum tentang korupsi dan merangsang kepekaan terhadap perilaku korupsi yang ada di sekitarnya, mulai dari tingkat RT/RW, desa/kelurahan, ataupun kecamatan. Mahasiswa dapat melakukan pelatihan membuat dan membaca anggaran yang berdasar pada nilai dan prinisip anti korupsi. Kegiatan pemberdayaan ini pada akhirnya dapat menciptakan gerakan masyarakat anti korupsi.

Pada tataran yang lebih kompleks, mahasiswa perlu melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Dalam hal ini, mahasiswa perlu menentukan sikapnya terhadap setiap kebijakan publik yang dihasilkan. Misalnya, penggerakan organisasi kemahasiswaan seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk membuat kajian atau artikel berupa tanggapan kritis terhadap kebijakan pemerintah. Kebijakan yang ada perlu dianalisis agar tetap berjalan dalam koridor nilai dan prinsip anti korupsi, seperti yang dilakukan oleh Satgas Muda Anti Korupsi Kota Yogyakarta yang mengkritisi Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip anti korupsi.  

Kebijakan pemerintah yang mendatangkan investor untuk mengelola pariwisata yang tidak berbasis ekologi dan memarginalisasi masyarakat perlu dilawan, seperti kebijakan pengelolaan wisata Taman Nasional Komodo yang merugikan ekosistem dan warga setempat. Hal ini bertujuan untuk mencegah relasi kuasa antara elite politik (lokal) dengan pengusaha atau investor. Jika kebijakan pemerintah dirasa merugikan masyarakat, maka perlu adanya gerakan perlawanan mahasiswa melalui aksi demonstrasi dan menyuarakan opini lewat media massa ataupun media sosial. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun