Mohon tunggu...
Jendry Kremilo
Jendry Kremilo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Sanata Dharma

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mutualisme Korupsi dan Urgensitas Peran Mahasiswa

23 April 2022   08:36 Diperbarui: 25 April 2022   18:57 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prolog
Diskursus perihal praktik korupsi sangatlah lumrah dalam konteks peradaban bangsa Indonesia sejak masa Orde Lama hingga era reformasi sekarang ini. Betapa tidak, korupsi tidak hanya terjadi di pemerintah pusat tetapi kian menggurita sampai ke pemerintah daerah. Ide otonomi daerah dan sistem desentralisasi politik yang berintensi untuk menghindari pemerintahan yang otoriter dan korup mengalami kegagalan karena sistem tersebut justru mendesentralisasikan wabah korupsi.

 Berbagai macam upaya pemberantasan korupsi belum menimbulkan efek jera bagi para koruptor.
Skor Corruption Perception Index (CPI) Indonesia menunjukkan penurunan dari angka 40 pada 2019 menjadi 37 pada tahun 2020.  Meskipun demikian, penurunan tersebut bukanlah pencapaian yang luar biasa, mengingat masih maraknya perilaku koruptif terutama selama masa pandemi COVID-19. Sebut saja, kasus korupsi dana bantuan sosial COVID-19 oleh Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. 

Di tengah kemerosotan dan kelumpuhan ekonomi, masih ada pejabat publik yang melakukan praktik suap-menyuap.
Bukan tidak mungkin, praktik korupsi menghambat pencapaian visi Indonesia 2045. Praktik korupsi mencederai upaya kolektif bangsa Indonesia dalam mencapai Indonesia yang maju, adil, makmur, dan berdaulat 100 tahun mendatang. Cita-cita emas bangsa Indonesia menjadi buyar akibat perilaku tak senonoh dari pejabat publik terutama di era new normal sekarang ini. 

Namun, jika menelisik kasus korupsi yang lazim terjadi di Indonesia, keserakahan dan kerakusan bukan lagi menjadi penyebabnya. Penyebab utamanyanya adalah relasi kuasa antara elite politik dengan para pemodal yang mengonstruksi hubungan predatoris. Esai sederhana ini ingin menyoal tentang korupsi akibat relasi kuasa dan peran mahasiswa dalam menghadapi problematika korupsi di Indonesia.

Relasi Kuasa sebagai Akar Budaya Korupsi: Menelisik pada Tingkat Lokal
Desentralisasi kekuasaan adalah salah satu produk reformasi pasca Orde Baru yang memberikan kemandirian kepada setiap daerah untuk mengurus sendiri otonomi daerahnya. Namun, lokalisasi kekuasaan tersebut justru mendesentralisasikan malpraktik kepada daerah-daerah otonom, tidak terkecuali praktik korupsi. Era Soeharto yang santer dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) masih mengakar kuat dalam pemerintahan era reformasi, terutama pada lini pemerintahan lokal. 

Korupsi pada tingkat lokal sebenarnya membuktikan kegagalan sistem desentralisasi.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2020 menunjukkan sebanyak 21 gubernur serta 122 bupati dan wali kota yang telah terdakwa. Selain itu, survei lembaga antirasuah tersebut pada tahun 2018 menyodorkan bahwa terdapat 82,3 persen dari calon kepala daerah memiliki donatur untuk pendanaan pilkada.  Menurut KPK, hal tersebut menimbulkan pretensi para sponsor tersebut untuk mendapatkan kemudahan perizinan menjalankan bisnis, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya. Contohnya yaitu kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang menerbitkan izin kepada PT Anugerah Harisma Barakah ("PT AHB") yaitu Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT AHB. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai 4,3 trilyun atau setidaknya sebesar 1,5 trilyun.

  Jika menelisik lebih jauh, tidaklah salah jika mengatakan bahwa penyebab timbulnya korupsi pada pemerintahan lokal adalah adanya relasi kuasa antara pemerintah dengan pebisnis. Pebisnis yang dimaksud adalah kaum beruang atau pemodal/pengusaha pada tingkat lokal. Relasi kuasa keduanya adalah persekongkolan predatoris yang meraup profit pribadi dengan membajak aset dan harta publik. Dalam hal ini, korupsi adalah kejahatan tak terhindarkan dalam relasi kuasa politisi dan pebisnis dalam rangka mengamankan kekuasaan politik (pemerintah lokal) dan harta kekayaan (pebisnis). 

Berkaitan dengan hal ini, mekanisme elektoral juga dibajak agar selalu menguntungkan posisi elite, misalnya dalam praktik politik uang, patronase, dan klientelistik. Relasi bisnis-politik tersebut merupakan produk rezim oligarki yang menandakan adanya kemunduran demokrasi pasca reformasi. Relasi predatoris tersebut secara gamblang merugikan masyarakat (lokal) karena penguasaan terhadap aset-aset publik oleh pemerintah dan pebisnis. Masyarakat kemudian teralienasi dan hanya bisa menyaksikan kerusakan ekologis akibat adanya perilaku eksploitasi.  

Relasi kuasa antara pebisnis dan pemerintah lokal yang menelurkan praktik korupsi berawal dari money politic dalam kontestasi pilkada. Money politic ditempuh karena adanya perbedaan biaya pencalonan dan gaji para elite lokal. Dikutip dari cnbcindonesia.com, biaya pencalonan bupati mencapai 30 milyar, sementara akumulasi dari pemasukan gaji per satu tahun hanya 2,4 milyar, dan per lima tahun 12 milyar. Berdasarkan penelitian The Indonesian Institute pada pilkada 2018 silam, pencalonan gubernur membutuhkan dana berkisar antara 20 milyar sampai 100 milyar, sementara rata-rata kekayaan pribadi cagub di Indonesia hanya mencapai 21,1 milyar.  


 Kepemilikan uang menentukan akses ke dalam partai politik dan selanjutnya menentukan pula kemenangan dalam pilkada. Akses menuju partai politik tidak dapat diperoleh tanpa uang karena partai-partai politik menetapkan standar mahar bagi kandidat kepala daerah sebagai syarat dukungan. Money politic dalam pilkada membuktikan bahwa tanpa adanya sumber daya ekonomi yang memadai, seseorang tidak dapat menjadi kandidat kepala daerah. Kepentingan yang saling terkait antara politisi dan pebisnis lokal dalam semangat akumulasi kapital kian mengiringi perjalanan demokrasi elektoral di level lokal saat ini. Partai-partai politik sejak tahun 1999 sangat bergantung pada partisipasi pengusaha lokal sebagai supplier finansial untuk kemenangan pilkada. 

Pengusaha yang berkepentingan pada sektor ekonomi, proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, dan sumber daya alam menggandrungi jatah proyek pada elite politik lokal. Sementara itu, politisi yang memerlukan biaya elektoral yang besar untuk mendulang suara pemilih bersekongkol dengan pengusaha yang memiliki banyak modal (uang). Simbiosis mutualisme antara politisi dan pebisnis di level lokal kemudian berkembang dari saling mendukung dalam pilkada menuju praktik korupsi dalam birokrasi. Menurut Yves Meny, seperti dikutip  Suradika, korupsi tersebut tergolong dalam korupsi jalan pintas yang mana sektor ekonomi membayar untuk keuntungan politik.  Para elite lokal mengonstruksi relasi patron-klien dengan pengusaha dalam rangka membagi hasil kekayaan dari proyek pembangunan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun