Mohon tunggu...
Hendrik Silaen
Hendrik Silaen Mohon Tunggu... Jurnalis - Pencari Keadilan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suara hati harus diikuti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Notaris di Jakarta Utara Dilaporkan Advokat, Gara-gara Persoalan Ini

26 September 2020   22:23 Diperbarui: 26 September 2020   22:36 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi/dok.rumah.com

Jakarta - Suherman Mihardja, SH, MH, seorang Advokat dan juga pengembang properti di Tangerang melalui Kuasa Hukumnya Peter Wongsowidjojo, SH, melaporkan Notaris Yan Armin, SH  ke Majelis  Pengawas Daerah (MPD).

Dalam surat pengaduan dengan No: 9.03/PW-SM/IX/2020 tertanggal 18 September 2020, Notaris Yan Armin dilaporkan atas dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan pada saat melakukan transaksi jual beli 23 (dua puluh tiga) bidang tanah di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Menurut Peter Wongsowidjojo, permasalahan berawal dari adanya transaksi jual beli yang dilakukan oleh Notaris Yan Armin, SH dengan 22 (dua puluh dua) Akta Pelepasan Hak pada tanggal Oktober 2013 antara Wijanto Halim berdasarkan Surat Kuasa Nomor 82 dan Nomor 83 yang dibuat di hadapan Notaris H.Muh Hendarmawan, SH, Notaris di Jakarta tertanggal 23 Januari 1981 dengan Rahardjo dan Tahir Santoso Tjioe (PT Profita Purilestari Indah) atas 23 (dua puluh tiga) AJB atas nama Johanes Gunadi yang menimbulkan kerugian bagi kliennya Suherman Mihardja, selaku ahli waris dari (alm) Surya Mihardja  sebagai pembeli pertama tanah di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda (dulu Kecamatan Batuceper).

"Oleh karena itu, klien saya melaporkannya kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris untuk dapat memeriksa  dan memberi Sanksi kepada Notaris Yan Armin, SH atas transaksi ke 22 (duapuluh dua) Akta Pelepasan Hak Nomor 16 sampai Akta Pelepasan Hak Nomor 38 tertanggal 3 Oktober 2013," jelas Peter, dalam keterangannya kepada wartawan.

Peter mengatakan, Notaris Yan Armin diduga tidak melaksanakan asas kecermatan, ketelitian dan asas kehati-hatian karena tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu atas keabsahan Surat Kuasa No. 82 dan No.83 yang dibuat tahun 1981 yang sudah 32 (tiga puluh dua) tahun  sebagaimana sesuai fakta bahwa Johannes Gunadi telah meninggal dunia pada tahun 20 Juli 1987.

"Notaris Yan Armin, SH juga tidak melakukan pengecekan atas keabsahan dari Girik-girk/Letter C pada AJB milik Johannes Gunadi kepada instansi yang berwenang (Kelurahan Jurumudi dan Kecamatan Benda) sebelum melakukan transaksi tersebut," katanya.

Kronologi

Peter juga menjelaskan kronologi asal usul kepemilikan tanah milik kliennya. Sesuai fakta bahwa Girik-girik /Letter C pada 23 (duapuluh tiga) Akta Jual Beli (AJB) atas nama Johannes Gunadi tahun 1978 yang telah dilebur atau disatukan menjadi 1 (satu) yaitu dengan Nomor C 2135 pada tahun 1981.

"Wijanto Halim pada tahun 1988, selaku pemegang kuasa berdasarkan Surat Kuasa No. 82 dan No. 83 tanggal 23 Januari 1981 yang dibuat di hadapan Notaris Raden Muhamad Hendarmawan, SH di Jakarta, Wijanto Halim melakukan transaksi jual beli kepada Surya Miharja (alm) ayahnya klien kami Pak Suherman Mihardja di hadapan Camat Batuceper, Drs. Darmawan Hidayat yang tertuang dalam 5 (lima) AJB yaitu AJB Nomor 703 sampai dengan AJB Nomor 707 /JB/AGR/1988 tertanggal 31 Desember 1988," jelas Peter.

Namun, lanjut Peter, anehnya Wijanto Halim mengaku tidak melakukan transaksi jual beli tersebut, bahkan melaporkan orang tua kliennya ke pihak berwajib. Dikarenakan tidak terbukti dalam persidangan alm Surya Mihardja divonis bebas murni dan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor:866K/Pid/1993 tertanggal 10 Februari 1998 dengan menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.

"Namun tidak sampai disitu saja, Wijanto Halim melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor 542/PDT.G/2013/PN.TNG tertanggal 30-09-2013 dengan alasan hak kepemilikan tanah dengan 23 (duapuluh tiga) AJB tahun 1978 yang Girik- giriknya sudah dilebur atau disatukan, dimatikan menjadi 1 (satu) Nomor Girik baru yaitu C-2135 yang sudah ditransaksikan kepada orang tua Pak Suherman pada tahun 1988," kata Peter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun