Mohon tunggu...
Hendrik Silaen
Hendrik Silaen Mohon Tunggu... Jurnalis - Pencari Keadilan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suara hati harus diikuti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polda Metro Jaya SP3 Perkara Dugaan Pencurian dan Penggelapan Klinik Pengobatan

24 April 2020   22:00 Diperbarui: 24 April 2020   22:12 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - Maksud hati ingin menyelamatkan nasib karyawan klinik dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang izinnya sudah tidak terdaftar dan melewati batas waktu, Suherman Mihardja, seorang pengusaha properti dan pengacara malah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan pencurian dan penggelapan oleh Hartanto Jusman.

Namun Laporan Polisi dengan Nomor LP/3906/VII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, pada 25 Juli 2018 lalu ini, saat ini sudah dihentikan penyidikannya alias di SP-3 oleh Polda Metro Jaya. 

Penghentian perkara tersebut lantaran semua unsur tidak terpenuhi. Pasal 372 KUHP dan Pasal 362 KUHP atas dugaan pencurian dan penggelapan yang terjadi sekitar bulan Agustus 2017 di Tangerang sama sekali tidak terbukti.

"Penghentian perkara ini secara otomatis langsung menggugurkan semua tuduhan atas dugaan perbuatan melawan hukum klien kami Bapak Suherman Mihardja," kata Peter Wongsowidjojo, Kuasa Suherman Mihardja  dalam keterangan pers di Jakarta, Jum'at (24/4/2020).

Peter menjelaskan kronologi di balik tuduhan Hartanto Jusman terhadap kliennya yang dinilainya sangat mengada-ada.

"Bahwa Hartanto Jusman beserta drg Mareti Mihardja adalah pemilik Yayasan Arya Meta Karuna yang bergerak dalam usaha kesehatan atau klinik dengan nama Klinik Karuna Medika," jelas Peter.

Pada 21 Juni 2017 lalu, drg Mareti Mihardja mengalami sakit, namun sudah 3 hari tidak juga dibawa ke dokter oleh suaminya Hartanto Jusman.

"Setelah ditegur oleh klien kami, Hartanto Jusman baru membawa istrinya ke RS Mayapada Kota Tangerang dalam keadaan koma dan stroke. Alasan Hartanto Jusman saat itu bahwa itu karma yang harus diterima istrinya Mareti Mihardja sehingga tidak perlu dibawa ke dokter," ungkap Peter.

Bukannya menunggu istrinya yang sedang koma di ruang ICU, Hartanto Jusman malah kabur meninggalkan rumah selama 7 bulan lamanya. Bahkan saat istrinya meninggal pada 22 Juni 22 September 2017, ia belum juga pulang ke Indonesia. "Pelapor kembali ke Indonesia setelah dideportasi Imigrasi Malaysia karena sudah melewati batas tinggal," terang Peter.

"Saat pelapor kabur dan tidak diketahui keberadaannya dan drg Mareti Mihardja sedang dirawat di RS Singapura, maka klien kami Suherman Mihardja meminta adik kandung pelapor bernama Suganda Jusman untuk dapat membantu perusahaan milik Hartanto Jusman dan drg Mareti Mihardja serta mengurus segala keperluan perusahaan yang menyangkut surat menyurat dan operasional," sambung Peter.

Namun, lanjutnya, mereka sekeluarga ternyata sudah sepakat selama pemilik Hartanto Jusman alias Hong Giok belum ditemukan, maka mereka tidak akan melakukan tindakan apa-apa, dikarenakan takut kesalahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun