Mohon tunggu...
Hendrik Silaen
Hendrik Silaen Mohon Tunggu... Jurnalis - Pencari Keadilan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suara hati harus diikuti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polda Metro Jaya Hentikan Perkara Pengacara Dilaporkan Pengacara

8 Maret 2020   03:29 Diperbarui: 8 Maret 2020   04:19 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polda Metro Jaya/dok.thejakartatimes.com

Jakarta-Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan atas perkara dugaan memasukan keterangan palsu ke dalam Akte Autentik dengan tersangka Pengacara Suherman Mihardja. Penghentian perkara tersebut berdasarkan Surat Ketetapan No.S-Tap/695/III/2020/Ditreskrimum tertanggal 4 Maret 2020 yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Suyudi Ario Seto.

"Klien kami dilaporkan oleh Agus Wijaya, selaku kuasa hukum dari Samad dengan tuduhan melanggar Pasal 266 KUHP, memasukan keterangan palsu ke dalam Akte Autentik, yang terjadi pada bukan November 2014 sesuai dengan LP No: LP/919/III/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 13 Maret 2015. Perkaranya sudah dihentikan," ujar Peter Wongsowidjojo, Kuasa Hukum Suherman Mihardja, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (7/3/2020).

Peter mengatakan, penghentian perkara tersebut setelah pelapor Agus Wijaya mencabut laporan polisi. Ia menyadari kekeliruan atas tuduhan yang ditujukan kepada kliennya. Selain Suherman Mihardja, dalam laporannya Agus Wijaya juga melaporkan Sukandi Bin Nahrin dan Nurdin Sudirja.

Advokat muda ini mengungkapkan kronologi perkara. Menurutnya, lahan milik kliennya di Desa Peusar Kabupaten Tangerang telah dibeli oleh almarhum ayahnya, Surya Mihardja.

"Almarhum Bapak Surya Mihardja, orang tua klien kami Bapak Suherman Mihardja membeli tanah di Desa Peusar Kabupaten Tangerang pada tahun 1989 - 1998 seluas kurang lebih 20 hektar. Di antara pembelian tanah tersebut, ada pembelian tanah Santa, yang mana tanah tersebut atas nama Arjikun Bin Ardjamah dengan Girik C No.566 tertanggal 6-1-1976 berikut PBB," jelas Peter.

Kemudian, kata Peter, kliennya pada tahun 2006 hendak merapihkan administrasi atas tanah-tanah di Desa Peusar yang masih berupa Girik yang sejak dibeli oleh mendiang ayahnya.

"Sejak dibeli belum dibuatkan Akta Jual Beli (AJB). Kemudian dengan memberikan foto copy data yang dimilikinya dan menyerahkan kepada Lurah dan Staff untuk mencari pemilik asli ataupun ahli waris sesuai dengan yang tertera dalam data tersebut," ungkapnya.

Ilustrasi Akta Jual Beli (AJB)/dok.radarbogor.id
Ilustrasi Akta Jual Beli (AJB)/dok.radarbogor.id
Selanjutnya, kata Peter, dilakukan pemberkasan oleh Lurah beserta Staff untuk dibuatkan AJB. Kliennya Suherman Mihardja menyerahkan sepenuhnya kepada Lurah dan Staff nya tersebut untuk melakukan pemberkasan dan investigasi serta pengecekan atas kebenaran dari pemilik tanah awal ataupun ahli warisnya.

"Setelah dilakukan pemberkasan AJB, Lurah Peusar membuat Surat Keterangan tertanggal 16 Januari 2007 yang menerangkan benar bahwa akta-akta tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak pemilik atau yang hak atas tanah asal dari penjual tersebut. Dalam surat keterangan itu, menyatakan bahwa semuanya atas sepengetahuan Lurah Peusar. Oleh karena itu dirinya bertanggungjawab atas kebenaran dari isi akte-akte AJB tersebut yang ditandatangani atau dibuat," ungkapnya.

Namun, lanjutnya, dalam pemberkasan bidang tanah atas nama Arjikun Bin Ardjamah tersebut, Lurah Peusar menggunakan nama Santa selaku penjual. Padahal sebenarnya Santa sudah meninggal dunia sejak tahun 1999.

"Santa juga ternyata bukan anak dari Arjikun Bin Ardjamah pemilik Girik C No.566. Perbuatan tersebut tidak diberitahukan kepada klien kami. Pada tahun 2014 adanya pengakuan dari pihak ahli waris Santa (Samad) yang mengaku tanah tersebut adalah milik orangtuanya, namun tidak didukung bukti kepemilikan tanah atas nama Santa," papar Peter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun