Mohon tunggu...
Hendrik Silaen
Hendrik Silaen Mohon Tunggu... Jurnalis - Pencari Keadilan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suara hati harus diikuti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gagal Dilantik Malah Dipecat, Caleg DPRD Maluku Terpilih Gugat Partai Gerindra

14 November 2019   15:03 Diperbarui: 14 November 2019   15:07 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Partai Gerindra/Dok: Antara

Jakarta-Robby B. Gaspersz, Caleg Partai Garindra harus mengelus dada lantaran kemenangannya memperoleh kursi DPRD Provinsi Maluku dalam Pemilu 2019 harus kandas di tangan partai pengusungnya.  Perjuangan dalam kontestasi politik dengan tensi yang panas di pesta demokrasi lima tahunan berbuah pil pahit. Meski telah ditetapkan sebagai Anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun tidak kunjung dilantik, bahkan malah dipecat dari partai pimpinan Prabowo Subianto.

Di tengah kondisi yang masih tidak percaya atas perlakuan partai yang ia sangat banggakan dalam Pemilu 2019, melalui Kuasa Hukumnya yang terdiri dari Eric S. Paat, BSc, S.H., M.H., Pablo Christalo, S.H., M.H., dan Ricky D. Moningka, S.H., ia menggugat Partai Gerindra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam gugatan dengan Nomor: 881/PDT,G/2019/PN JKT SEL, ia menggugat Johan Johanis Leweissa, S.H., M.H., (Tergugat I), Majelis Kehormatan Partai Gerindra (Tergugat II), DPP Partai Gerindra (Tergugat III), Ketua KPU Pusat (Turut Tergugat I) dan Ketua KPU Provinsi Maluku (Turut Tergugat II).

"Jika ditanya kecewa jelas siapapun akan menjawab sangat kecewa, partai yang saya sangat banggakan telah memecat saya dengan alasan yang menurut saya sangat tidak masuk di akal. Padahal KPU telah menetapkan saya sebagai Anggota DPRD Maluku terpilih. Untuk itu, Saya menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk berjuang atas perlakuan semena-mena oknum-oknum partai Gerindra yang diduga kuat syarat kepentingan politik Tergugat I yang diakomodir oleh Tergugat II," kata Robby B. Gaspersz di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019) kemarin. 

Kuasa Hukum Penggugat, Pablo Christalo mengatakan, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kliennya Robby, sudah berjuang dalam Pemilu 2019, namun setelah terpilih tidak jadi dilantik, malah diberhentikan oleh Tergugat II dengan dalih hasil keputusan sengketa internal yang dilayangkan oleh Tergugat I.

"Padahal Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan yang diajukan oleh Tergugat III, itu kan sudah final," ujar Fablo.

Menurut Pablo, berbagai upaya untuk menjegal kliennya supaya tidak dilantik sebagai Anggota DPRD Maluku sudah terlihat sejak awal terpilih dengan perolehan 5.507 suara sah. Sementara Tergugat I mendapatkan 5.254 suara.

"Klien kami sudah ditetapkan sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih berdasarkan Keputusan Turut Tergugat I No: 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019, namun Tergugat III tidak mengirimkan surat resmi kepada Mendagri untuk pengangakatan klien kami sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih periode 2019-2024, malah mengajukan gugatan ke MK untuk membatalkannya," ujarnya.

"Puji Tuhan, gugatan Tergugat III ditolak MK, namun ternyata tidak berhenti di situ saja upaya untuk menjegal klien kami, Tergugat I mengajukan gugatan sengketa internal kepada Tergugat III, yang hasilnya sangat mengecewakan, jauh dari fakta," sambung Pablo.

PUTUSAN SEPIHAK

Robby B Gasperz/Dok: Istimewa
Robby B Gasperz/Dok: Istimewa
Ia mengatakan, Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah memutuskan secara sepihak terhadap kliennya, yang merupakan Anggota DPRD Maluku periode 2014-2019. Pablo juga menyebutkan bahwa persidangan atas permohonan sengketa internal Tergugat I yang diajukan kepada Tergugat II , telah melanggar prinsip umum persidangan. 

"Kami memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan provisi untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat II dan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat selaku anggota Partai Gerindra tidak mempuyai kekuatan hukum," harapnya.

Selain itu, lanjutnya, Majelis Hakim menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti rugi baik materiil maupun imateriil kepada penggugat sebesar Rp 51,2 miliar.

"Kami juga akan  melayangkan gugatan ke PTUN terkait Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang meminta pelantikan klien kami  ditunda," tegasnya. 

Terkait gugatan di PN Jakarta Selatan ini, para tergugat belum dapat dikonfirmasi.HS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun