Mohon tunggu...
Hendrik Silaen
Hendrik Silaen Mohon Tunggu... Jurnalis - Pencari Keadilan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suara hati harus diikuti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gagal Dilantik Malah Dipecat, Caleg DPRD Maluku Terpilih Gugat Partai Gerindra

14 November 2019   15:03 Diperbarui: 14 November 2019   15:07 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Partai Gerindra/Dok: Antara

"Kami memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan provisi untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat II dan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat selaku anggota Partai Gerindra tidak mempuyai kekuatan hukum," harapnya.

Selain itu, lanjutnya, Majelis Hakim menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti rugi baik materiil maupun imateriil kepada penggugat sebesar Rp 51,2 miliar.

"Kami juga akan  melayangkan gugatan ke PTUN terkait Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang meminta pelantikan klien kami  ditunda," tegasnya. 

Terkait gugatan di PN Jakarta Selatan ini, para tergugat belum dapat dikonfirmasi.HS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun