"Kami memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan provisi untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat II dan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat selaku anggota Partai Gerindra tidak mempuyai kekuatan hukum," harapnya.
Selain itu, lanjutnya, Majelis Hakim menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti rugi baik materiil maupun imateriil kepada penggugat sebesar Rp 51,2 miliar.
"Kami juga akan  melayangkan gugatan ke PTUN terkait Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang meminta pelantikan klien kami  ditunda," tegasnya.Â
Terkait gugatan di PN Jakarta Selatan ini, para tergugat belum dapat dikonfirmasi.HS